PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Seekor harimau sumatera yang tertangkap jerat babi oleh masyarakat di Desa Tibawan Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, Ahad (2/3/2025) siang.
Hewan satwa liar yang dilindungi negara itu diduga telah dibunuh oleh sekelompok masyarakat.
Selanjutnya daging dan kulitnya dicincang untuk dijual. Untung dengan gerak cepat Tim Gabungan Polri, TNI dan BBSKDA Riau, hingga akhirnya 6 pelaku terduga pembunuhan harimau sumatera di Desa Tibawan berhasil ditangkap dan kini diamankan di Mapolsek Rokan IV Koto, Senin (3/3/2025).
Keenam pelaku yang berhasil diamankan, lima di antaranya warga Dusun Kubudienau, Desa Cipang Kiri Hilir yang berinisial SA (58), ZU (54), RI (34), EM (42), EN (76) dan EM (42), warga Kecamatan Selayang, Kabupaten Pasaman.
Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SH MH saat dikonfirmasi Riaupos.co, Senin (3/3/2025) membenarkan, keenam pelaku yang terlibat dalam pembunuhan seekor harimau sumatera di Desa Tibawan, Kecamatan Rokan IV Koto telah ditahan di Mapolsek Rokan IV Koto.
''Keenam tersangka masih ditahan di Mapolsek Rokan IV Koto. Penyidikan lebih lanjut kasus ini akan diambil alih Satreskrim Polres Rohul,'' tegasnya.
Kapolres menjelaskan, terungkapnya pelaku pembunuhan seekor harimau sumatera di Desa Tibawan, Kecamatan Rokan IV Koto, berawal, Ahad (2/3/2025), polisi mendapatkan informasi ada seekor harimau sumatera yang tertangkap jerat babi oleh masyarakat setempat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Bhabinkamtibmas langsung berkoordinasi dengan Kapolsek Rokan IV Koto AKP Tindoan SH dan BBKSDA Riau untuk mengamankan satwa liar yang dilindungi negara tersebut.
Ketiga tim gabungan terdiri dari Polri, TNI, BBKSDA Riau tiba di lokasi, harimau sumatera tertangkap jerat babi di Desa Tibawan sudah tidak ditemukan lagi.
Menurutnya, saat di TKP, tim gabungan mencurigai adanya bekas jejak ban mobil. Lalu, dirinya memerintahkan Tim Reskrim melakukan penyelidikan.
Dari proses penyelidikan yang dilakukan, lanjutnya tim mendapatkan informasi, ada satu unit mobil yang diduga membawa harimau sumatera tersebut sedang dicuci di Carwash 175 Kecamatan Ujung Batu.
Kapolres menjelaskan, dari keterangan pekerja Carwash 175 Ujung Batu membenarkan bagian belakang mobil yang dicurigai penuh dengan tanah dan kotoran hewan.
Selanjutnya Tim Reskrim membututi dari belakang kendaraan tersebut dan melakukan penggalangan di Kelurahan Rokan, Kecamatan Rokan IV Koto.
''Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 3 orang di dalam mobil. Ketika diinterograsi, mereka mengakui telah membawa harimau sumatera tertangkap jerat babi ke Dusun Kubudienau Desa Cipang Kiri Hilir, Rokan IV Koto,'' ujarnya.
Kapolres mengaku, setibanya di lokasi tempat persembunyian tersebut, tim menemukan seekor harimau sumatera itu telah dibunuh dan organ tubuh telah dicincang.
''Setiba di lokasi, seekor harimau sumatera itu sudah dibunuh, dikuliti dan dagingnya telah dicincang oleh pelaku. Dari penyidikan yang kami lakukan, enam pelaku kami tetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di sel Mapolsek Rokan IV Koto,'' tegas AKBP Budi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tambah Kapolres, keenam tersangka dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda maksimal 100 juta.(epp)
Editor : Edwar Yaman