RIAUPOS.CO - UNTUK memastikan dan mengetahui berapa jumlah luas lahan persawahan secara riil di 139 desa dan 6 kelurahan tersebar di 16 kecamatan se-Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), seluruh kepala desa (kades) dan lurah diminta untuk segera melakukan pendataan luas lahan sawah masyarakat atau petani yang ada di wilayah kerjanya.
Dari pendataan tersebut, pemerintah daerah akan mengambil langkah strategis agar lahan sawah tersebut tidak alih fungsi menjadi lahan perkebunan.
Bupati Rohul Anton ST MM menyebutkan, saat memimpin rapat koordinasi (rakor) pembebasan dan perlindungan lahan pertanian dan kondisi sistem irigasi di Kabupaten Rohul beberapa pekan lalu.
‘’Kita sudah perintahkan kades dan lurah untuk secepatnya mendata luas lahan persawahan disertai dengan nama pemiliknya di wilayah kerjanya masing-masing. Hasil pendataan itu disampaikan ke Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Rohul melalui Camat. Sampai saat ini belum dapat laporan terkait total luas lahan sawah secara riil di Rohul,’’ ungkap Bupati Rohul Anton ST MM, Jumat (16/5).
Menurutnya, dari hasil pendataan luas lahan sawah yang dimiliki petani, pemerintah daerah akan menyusun program dan kegiatan yang tepat sasaran. Terutama memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran kepada petani seperti pupuk subsidi, benih, atau alat mesin pertanian sesuai kebutuhan dan luas lahan yang ada.
Mantan Kadis PUPR Rohul itu menegaskan kepada Dinas PMPTSP, camat maupun kades agar tidak lagi mengeluarkan surat izin perubahan fungsi lahan maupun izin peralihan penggunaan tanah (IPPT) dari lahan sawah ke fungsi lahannya menjadi non pertanian.
‘’Berdasarkan data luas lahan sawah, kita dapat melihat potensi produksi padi di desa sebagai bagian dari upaya mendukung ketahanan pangan lokal dan nasional (swasembada pangan, red). Kita akan berikan perlindungan hak petani, dengan mendukung legalitas kepemilikan dan penggunaan lahan oleh petani sawah,’’ tegas Bupati.
Editor : Rindra Yasin