Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul) dalam pekan ini akan membayarkan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Rohul.
Namun bagi 1.461 PPPK Tahap I Jabatan Fungsional Teknis, Guru dan Kesehatan yang baru saja menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan terhitung 1 Juli 2025 yang diserahkan oleh Bupati Rohul Anton ST MM, Senin (30/6), mereka dipastikan tidak mendapatkan gaji ke-3 tahun ini.
Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Bupati (Perbup) Rohul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBD Tahun 2025.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rohul El Bizri SSTP MSi kepada Riau Pos, Selasa (1/7) menyebutkan, berdasarkan PP Nomor 11 dan Perbub Nomor 5 Tahun 2025, sudah dijelaskan.
Menurutnya, bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan gaji ke13 secara proporsional sesuai bulan kerja yang mengacu pada besaran penghasilan.
’’Sebanyak 1.461 PPPK Tahap I Tahun Anggaran 2024 yang baru diangkat, SK-nya baru efektif TMT 1 Juli 2025, jadi belum memenuhi syarat untuk mendapatkan Gaji ke- 13. Regulasinya sudah jelas dalam Perbub, untuk pembayaran gaji ke-13 hanya diberikan secara proporsional bagi PPPK yang sudah bekerja paling singkat satu bulan sebelum 1 Juni 2025,” ujar El Bizri.
Mantan Kepala Bapenda Rohul itu menjelaskan, proses pembayaran gaji ke-13 untuk ASN di lingkungan Pemkab Rohul baik PNS, CPNS, dan PPPK yang memenuhi kriteria, dibayarkan paling cepat pada Juni tahun 2025. Namun gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, karena menunggu dana transfer Pusat.
Lebih lanjut El Bizri mengaku, Bupati Rohul Anton telah memerintahkan dalam pekan ini untuk segera dibayarkan gaji ke-13 pada pekan pertama bulan Juli ini, yakni sebesar pengahasilan 1 bulan pada bulan Mei tahun 2025.
Dalam perbup tersebut, dijelaskan pemberian gaji ke-13 anggarannya bersumber dari APBD Rohul tahun 2025, diberikan kepada PNS, CPNS, Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (Blud), pegawai non-ASN pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Blud dan PPPK di lingkungan Pemkab Rohul.(epp)
Editor : Arif Oktafian