Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

1.461 PPPK Tahap I Tak Diberi Gaji Ke-13

Engki Prima Putra • Rabu, 2 Juli 2025 | 12:34 WIB
Bupati Rohul Anton ST MM foto bersama usai menyerahkan SK Pengangkatan 1.461 PPPK Tahap I Rohul Tahun 2024 di halaman Kantor Bupati Rohul, Senin (30/6/2025).
Bupati Rohul Anton ST MM foto bersama usai menyerahkan SK Pengangkatan 1.461 PPPK Tahap I Rohul Tahun 2024 di halaman Kantor Bupati Rohul, Senin (30/6/2025).

Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul) dalam pekan ini akan membayarkan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Rohul.

Namun bagi 1.461 PPPK Tahap I Jabatan Fungsional Teknis, Guru dan Kesehatan yang baru saja menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan terhitung 1 Juli 2025 yang diserahkan oleh Bupati Rohul Anton ST MM, Senin (30/6), mereka dipastikan tidak mendapatkan gaji ke-3 tahun ini.

Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Bupati (Perbup) Rohul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBD Tahun 2025.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rohul El Bizri SSTP MSi kepada Riau Pos, Selasa (1/7) menyebutkan, berdasarkan PP Nomor 11 dan Perbub Nomor 5 Tahun 2025, sudah dijelaskan.

Menurutnya, bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan gaji ke13 secara proporsional sesuai bulan kerja yang mengacu pada besaran penghasilan.

’’Sebanyak 1.461 PPPK Tahap I Tahun Anggaran 2024 yang baru diangkat, SK-nya baru efektif TMT 1 Juli 2025, jadi belum memenuhi syarat untuk mendapatkan Gaji ke- 13. Regulasinya sudah jelas dalam Perbub, untuk pembayaran gaji ke-13 hanya diberikan secara proporsional bagi PPPK yang sudah bekerja paling singkat satu bulan sebelum 1 Juni 2025,” ujar El Bizri.

Mantan Kepala Bapenda Rohul itu menjelaskan, proses pembayaran gaji ke-13 untuk ASN di lingkungan Pemkab Rohul baik PNS, CPNS, dan PPPK yang memenuhi kriteria, dibayarkan paling cepat pada Juni tahun 2025. Namun gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, karena menunggu dana transfer Pusat.

Lebih lanjut El Bizri mengaku, Bupati Rohul Anton telah memerintahkan dalam pekan ini untuk segera dibayarkan gaji ke-13 pada pekan pertama bulan Juli ini, yakni sebesar pengahasilan 1 bulan pada bulan Mei tahun 2025.

Dalam perbup tersebut, dijelaskan pemberian gaji ke-13 anggarannya bersumber dari APBD Rohul tahun 2025, diberikan kepada PNS, CPNS, Bupati dan Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah (Blud), pegawai non-ASN pada perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Blud dan PPPK di lingkungan Pemkab Rohul.(epp)

Editor : Arif Oktafian
#rohul #gaji ke-13 #Tahap I #pppk