PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Sebanyak 531 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional (JF) teknis, guru, dan kesehatan Tahap II (dua) di lingkungan Pemkab Rohul Tahun Anggaran 2024 yang telah diumumkan kelulusannya Selasa (1/7/2025) lalu.
Untuk segera melanjutkan tahapan pemberkasan dengan mengisi daftar riwayat hidup (DRH) dan persyaratan administrasi secara elektronik melalui akun SSCASN masing-masing diberi batas waktu hingga 31 Juli 2025 mendatang.
Sebagaimana surat Pengumuman Nomor: 800.1.2.2/SETDA-BKPP/76.20/2025, tertanggal 2 Juli 2025 yang ditandatangani Asisten Administrasi Umum Setda Rohul H Edi Suherman SH atas nama Sekda Rohul Muhammad Zaki SSTP MSi.
Baca Juga: Kini Gabung Lille, Olivier Giroud Sebut Gaya Bermain di MLS Tidak Cocok untuknya
''Surat pengumuman tentang pengisian DRH dan persyaratan administrasi calon PPPK JF teknis, guru dan kesehatan tahap II di lingkungan Pemkab Rohul Tahun Anggaran 2024 telah ditayangkan di website BKPP Rohul. Sebanyak 531 calon PPPK yang telah dinyatakan lulus untuk segera melakukan pemberkasan serta menyampaikan kelengkapan dokumen usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK secara elektronik melalui SSCASN masing-masing,'' ungkap Plt Kepala BKPP Rohul Erfan Dedi Sanjaya STTP MSi menjawab Riaupos.co, Kamis (3/7/2025) terkait tindaklanjut pengumuman kelulusan 531 calon PPPK Tahap II di lingkungan Pemkab Rohul Tahun Anggaran 2024.
Sekretaris BKPP Rohul itu menjelaskan, dalam tahapan pelaksanaan pemberkasan tersebut, calon PPPK Tahap II yang lulus hasil seleksi dapat membaca buku petunjuk teknis pengisian DRH CASN yang dapat diunggah melalui website BKPP Rohul.
Erfan menjelaskan, untuk kelengkapan persyaratan administrasi berupa dokumen yang wajib di-scan dan diunggah peserta melalui akun SSCASN masing-masing. Calon PPPK Tahap II dapat melihat website resmi https://bkpp.rokanhulukab.go.id.
''Jika calon PPPK JF teknis, guru, dan kesehatan Tahap II di lingkungan Pemkab Rohul Tahun Anggaran 2024 yang telah dinyatakan lulus, tapi mereka tidak melengkapi berkas pada tanggal yang telah ditentukan, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri dan wajib membuat surat pengunduran diri melalui akun SSCASN,'' tegas mantan Asisten I Setda Rohul itu.
Sebelumnya, dari 1.592 jumlah peserta calon PPPK Tahap II di lingkungan Pemkab Rohul Tahun Anggaran 2024 yang mengikuti ujian CAT seleksi kompetensi, terdiri teknis 1.257 orang, guru 259 orang dan nakes 76 orang. Dari hasil seleksi kompetensi PPPK Tahap II tersebut, sebanya 531 peserta yang dinyatakan lulus seleksi untuk selanjutnya melaksanakaan pemberkasan dan persyaratan administrasi Calon PPPK Tahap II di lingkungan Pemkab Rohul Tahun Anggaran 2024.
Terdiri, PPPK Tahap II JF teknis 398 orang, guru 69 orang dan kesehatan 64 orang. Sementara sisanya, sebanyak 1.061 peserta calon PPPK Tahap II Rohul 2024 yang dinyatakan tidak lolos seleksi dengan rincian, JF Teknis 859 orang, Guru 190 orang dan Kesehatan 12 orang.(epp)
Editor : Edwar Yaman