PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu (Rohul) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba. Seorang pria berinisial RH (33) ditangkap di Desa Rambah Hilir, Kecamatan Rambah Hilir, bersama barang bukti 29 paket sabu seberat 8,84 gram yang siap diedarkan.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 18.15 WIB. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk 8 lembar plastik klip, 1 kotak plastik serta 1 unit handphone warna ungu yang diduga digunakan pelaku untuk transaksi narkoba.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting SH mengatakan, penangkapan salah seorang bandar Narkoba berinisial RH (33), bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di Desa Rambah Hilir.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba yang dipimpin Aipda Ronaldi langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan. "Setelah dilakukan penyelidikan, tim kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Saat ini kasus masih dalam proses penyidikan dan kami juga melakukan pengejaran terhadap seorang tersangka lain yang diduga sebagai pemasok sabu ini," ungkap AKP Repelita Ginting didampingi Paur Humas Ipda S Marbun SH kepada Riaupos.co, Selasa (9/9/2025).
AKP Repelita menegaskan komitmen Kapolres Rohul untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Rohul dan mengimbau masyarakat agar terus memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan tempat tinggal.
Editor : Rinaldi