Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Bandar Narkoba Digerebek di Sebuah Gubuk di Batang Kumu, 62 Paket Sabu Diamankan

Engki Prima Putra • Sabtu, 13 September 2025 | 20:30 WIB
Dua bandar narkoba yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial DM (33) dan SR (19) ditahan di Sel Mapolres Rohul, Sabtu (13/9/2025).
Dua bandar narkoba yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial DM (33) dan SR (19) ditahan di Sel Mapolres Rohul, Sabtu (13/9/2025).

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Hampir sepekan melakukan penyelidikan, Satresnarkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil menggerebek sebuah gubuk di area perkebunan kelapa sawit di Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Jumat (12/9/2025) malam.

Dalam operasi tersebut, polisi meringkus dua bandar narkoba berinisial DM (33) dan SR (19) serta mengamankan 62 paket sabu seberat 13,80 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra SIK MSi melalui Paur Humas Polres Rohul, Ipda S Marbun SH, Sabtu (13/9/2025) menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai Ahad (7/9/2025) lalu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rohul, AKP Repelita Ginting, memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan intensif. Hasil penyelidikan mengarah kepada dua orang tersangka berinisial DM (33) dan SR (19). Keduanya akhirnya ditangkap di sebuah gubuk yang berada di tengah perkebunan kelapa sawit.

Dari hasil penggerebekan, lanjutnya, polisi menyita barang bukti berupa 62 paket sabu siap edar, satu pack plastik klip, sendok pipet, kotak rokok, timbangan digital, dua tabung warna biru dan putih serta dua unit handphone merek Redmi dan Vivo.

Ipda S Marbun mengatakan, dari hasil introgasi, kedua tersangka mengaku kepada penyisik Satres Narkoba Polres Rohul mendapatkan narkotika jenis sabu dari seorang pemasok berinisial IP. Namun, saat penggerebekan berlangsung, IP tidak berada di lokasi dan kini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Rohul.

“Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif menggunakan narkoba. Saat ini, mereka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Rohul untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas Marbun.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Penangkapan ini adalah bukti komitmen Polres Rohul dalam memberantas narkoba di Rokan Hulu. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba. Siapa pun yang terlibat, akan kami tindak tegas,” tutup Ipda S Marbun.(epp)

 

Editor : Edwar Yaman
#sabu #polres rohul #narkoba #bandar narkoba #batang kumuh