PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Pengungkapan kasus narkotika kembali dilakukan jajaran Polres Rokan Hulu. Seorang pengedar berinisial AAO (59) ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan Polsek Kabun di rumahnya di Desa Giti, Kecamatan Kabun, Rabu (17/9/2025) siang.
Dari lokasi, polisi menemukan paket ganja kering yang disembunyikan di kandang ayam dan dalam peti kayu.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra SIK MSi melalui Kapolsek Kabun AKP Efendi Lupino SH didampingi Paur Humas Ipda S Marbun SH kepada wartawan, Kamis (18/9/2025), menjelaskan terungkapnya penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya dugaan peredaran narkotika di Desa Giti Kecamatan Kabun.
“Menerima laporan dari masyarakat, kami langsung melakukan penyelidikan. Saat penggeledahan di rumah tersangka, tim menemukan satu paket ganja seberat 13,16 gram yang disimpan di kandang ayam dan satu paket lagi di dalam peti kayu yang dibungkus plastik biru muda,” jelasnya.
Setelah barang bukti (BB) diamankan, lanjutnya, tersangka AAO langsung dibawa ke Mapolsek Kabun untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
''Dari hasil tes urine, tersangka juga dinyatakan positif menggunakan narkotika. Saat ini, tersangka AAO beserta barang bukti ganja telah diamankan di Mapolsek Kabun untuk proses penyidikan lebih lanjut,'' tegas mantan Paur Humas Polres Rohul itu.
AKP Efendi Lupino memastikan tersangka AAO akan diproses hukum dan dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancamannya hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Kapolsek Kabun menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba diwilayah kerjanya. Dengan mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
“Kami minta dukungan dan peran aktif masyarakat dalam mengungkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika. Untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas narkoba, khususnya di wilayah Kabun,” tegas mantan Kapolsek Tambusai itu. (epp)
Editor : M. Erizal