Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kabar Gembira, Gaji 1.619 PPPK Paruh Waktu Rohul Dianggarkan Sekitar Rp2 Miliar di RAPBD Perubahan 2025

Engki Prima Putra • Minggu, 21 September 2025 | 21:15 WIB

 

Bupati Rohul Anton ST MM menandatangani nota kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2025 disaksikan Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Rohul, Jumat (19/9/2025) dinihari.
Bupati Rohul Anton ST MM menandatangani nota kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2025 disaksikan Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Rohul, Jumat (19/9/2025) dinihari.

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Kabar gembira bagi 1.619 tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul) tahun ini.

Pemerintah daerah bersama DPRD Rohul telah menyepakati pengalokasian anggaran gaji mereka dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji para PPPK paruh waktu tersebut mencapai sekitar Rp2 miliar. Kesepakatan ini diputuskan setelah pembahasan intensif antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Rohul.

Kemudian dituangkan dalam nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan 2025 yang telah ditandatangani Pimpinan DPRD bersama Bupati Rohul Anton ST MM dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jumat (19/9/2025) dini hari.

Ketua DPRD Rohul, Hj Sumiartini mengungkapkan penganggaran ini merupakan komitmen DPRD bersama pemerintah daerah dalam menindaklanjuti kebijakan pengangkatan tenaga Non ASN menjadi PPPK Paruh Waktu sebagaimana diamanatkan pemerintah pusat.

"DPRD bersama Pemkab Rohul sudah sepakat untuk mengalokasikan anggaran gaji bagi 1.619 PPPK Paruh Waktu di APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025, Besaran gaji nantinya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan ketentuan yang berlaku," ujar Hj Sumiartini menjawab Riaupos.co, Ahad (21/9/2025), terkait pengalokasikan anggaran gaji PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Rohul Tahun 2024.

Politisi PDI-Perjuangan Rohul itu menjelaskan, penentuan besaran upah ini, mengacu pada SK Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang menetapkan, gaji PPPK Paruh Waktu minimal sama dengan pendapatan yang sebelumnya diterima sebagai tenaga Non ASN atau setidaknya menyesuaikan dengan upah minimum yang berlaku di daerah.

Kepala BPKAD Rohul El Bizri SSTP MSi membenarkan, usulan anggaran gaji PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Rohul Tahun 2024 telah dimasukkan kedalam penyusunan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 yang dilakukan BPKAD Rohul.

''Direncanakan, Ranperda tentang RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 akan disampaikan Pemkab Rohul dalam rapat paripurna DPRD Rohul besok, Senin (22/9) pukul 10.00 WIB,'' ujar El Bizri saat dikonfirmasi Riaupos.co, Ahad (21/9/2025).

Mantan Kepala Bapenda Rohul itu memaparkan, dari total 1.619 PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Rohul yang akan diangkat tahun ini, sebanyak 400 orang sudah dialokasikan gajinya di APBD Murni 2025. Sementara 1.219 tenaga non ASN lainnya (guru komite, teknis lainnya) yang selama ini tidak digaji melalui APBD, baru akan dimasukkan dalam RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.

"Untuk 1.219 PPPK Paruh Waktu, kebutuhan gajinya sekitar Rp1,6 miliar. Sedangkan 400 orang lainnya sekitar Rp600 juta yang sudah teranggarkan di APBD Rohul 2025. Jadi totalnya sekitar Rp2 miliar kita anggarkan kedalam RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2025," jelas El Bizri.

Ditambahkannya, alokasi anggaran untuk gaji PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Rohul tersebut, memperhatikan kondisi kemampuan keuangan daerah agar tidak mengganggu belanja dan program prioritas lainnya.

''Pemerintah daerah memastikan hak-hak PPPK Paruh Waktu dapat terpenuhi dan pelayanan publik di Kabupaten Rohul dapat berjalan lebih optimal,'' tuturnya.

Untuk diketahui, saat ini, para tenaga Non ASN yang telah ditetapkan dan diangkat sebagai ASN dari PPPK Paruh Waktu tengah dalam proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan pengunggahan kelengkapan persyaratan dokumen melalui akun SSCASN dengan batas waktu hingga 22 September 2025 pukul 23.59 WIB.

Jadwal pengusulan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu oleh Pemkab Rohul ke BKN dijadwalkan dari rentang waktu 28 Agustus hingga 25 September 2025. Sedangkan penetapan NI PPPK Paruh waktu 29 Agustus hingga 30 September 2025.

Adapun 1.619 PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Rohul yang diangkat tahun ini, dengan Kode R3 (Tenaga Non-ASN terdaftar pada pangkalan data BKN) 743 orang, terdiri Guru 105 orang, Tenaga Kesehatan nihil, Tenaga Teknis 638 orang.

Sementara Kode R4 (Tenaga Non-ASN yang tidak terdaftar pada pangkalan data BKN sejumlah 876 orang, dengan komposisi yakni Guru 179 orang, Tenaga Kesehatan 12 orang, Tenaga Teknis 685 orang. Sedangkan R5 (Tenaga Non ASN program PPG) sebanyak 4 orang.

 

 

Editor : Eka G Putra
#PPPK Paruh Waktu #dprd rohul #Bupati Rohul Anton ST MM #apbd perubahan 2025 rohul #PPPK Paruh Waktu Rohul #Gaji PPPK paruh waktu