PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Suasana perubahan mulai terasa di dunia pendidikan di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).
Di bawah kepemimpinan Bupati Rohul Anton ST MM dan Wakil Bupati (Wabup) H Syafaruddin Poti SH MM, pemerintah daerah mulai melakukan langkah besar dengan melakukan penyegaran jajaran kepala sekolah di satuan pendidikan TK, SD dan SMP Negeri tersebar 16 kecamatan.
Momentum ini ditandai dengan telah digelarnya seleksi terbuka bakal calon kepala sekolah untuk 91 sekolah oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Rohul.
Seleksi ini menjadi angin segar bagi ratusan guru yang selama ini menantikan peluang memimpin satuan pendidikan yakni 7 untuk jabatan Kepala TK, 61 jabatan Kepala SDN dan 23 Kepala SMPN di Rohul.
Dengan mengacu pada Surat Kepala Disdikpora Rohul Nomor: 800/DISDIKPORA-SD/4694 yang ditandatangani Kadisdikpora H Damri Poti SSos MAP tertanggal 14 November 2025 dan menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Bukan tanpa alasan seleksi calon kepala sekolah digelar tahap pertama ini. Karena banyak sekolah yang masih dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt), sementara aturan Kemendikdasmen menegaskan per 1 Januari mendatang seluruh kepala sekolah yang kini berstatus Plt wajib sudah berganti menjadi definitif. Untuk itu, proses seleksi ini mulai digelar oleh Disdikpora Rohul.
Bupati Rohul Anton ST MM melalui Kadisdikpora Rohul H Damri Poti SSos MAp saat dikonfirmasi Riaupos.co, Kamis (20/11/20250 kepada Sekretaris Disdikpora Rohul Alreza Ahyu SE MSi Ak, memastikan proses tahapan seleksi ini adalah arahan langsung dari Bupati Rohul agar dilaksanakan terbuka, anpa intervensi dan tanpa perlakuan istimewa.
“Pak Bupati Rohul menegaskan, seleksi ini harus terbuka dan profesional. Tidak ada nomor punggung, semua guru yang memenuhi syarat memiliki kesempatan dan peluang yang sama, untuk menduduki jabatan kepala sekolah,” ujar Reza.
Alreza yang juga mantan Sekretaris Inspektorat Rohul itu mengingatkan, agar tidak ada pihak yang memanfaatkan proses seleksi bakal calon kepala sekolah ini untuk mencari keuntungan pribadi atau menjanjikan kelulusan.
“Apabila ada oknum yang mengaku bisa meloloskan peserta, laporkan ke Disdikpora atau langsung kepada Pak Bupati Rohul. Calon kepala sekolah yang terlibat atau percaya pada praktik tersebut otomatis digugurkan,” tegasnya.
Reza kembali menegaskan, seleksi ini merupakan komitmen Pemkab Rohul dalam menciptakan tata kelola pendidikan yang bersih, profesional dan mencetak pemimpin sekolah yang kompeten, berintegritas serta mampu membawa perubahan positif untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan SDM Rohul yang unggul.
Pelaksanaan seleksi bakal calon kepala sekolah dilakukan melalui tahapan yakni Pengunggahan Dokumen Administrasi BCKS pada 17-21 November 2025, Verifikasi dan Validasi Dokumen BCKS yakni 22 November-8 Desember 2025 serta untuk jadwal Penetapan dan Pengumuman Kelulusan 9-10 Desember mendatang.
Seluruh dokumen administrasi wajib diunggah oleh guru sasaran melalui akun masing-masing di Ruang GTK. Diminta para guru memeriksa secara berkala akun ruang GTK masing-masing untuk melihat hasil verifikasi dan validasi dokumen yang dilakuakn oleh Disdikpora Rohul.
Reza berharap melalui proses seleksi ini menghasilkan kepala sekolah yang terbaik, berkualitas dan mampu membawa kemajuan bagi satuan pendidikan di Rohul.
Guru yang mengikuti seleksi wajib mengunggah dokumen seperti Hasil Penilaian Kinerja Guru 2 tahun terakhir, Surat keterangan pengalaman manajerial minimal 2 tahun (dibuktikan SK atau surat perintah pejabat berwenang), Surat keterangan pengalaman sebagai guru bagi Guru PPPK.
SKCK yang masih berlaku (maksimal 6 bulan sejak diterbitkan), pakta integritas bersedia ditempatkan sesuai kewenangan pemerintah daerah, surat keterangan tidak pernah dikenai hukuman disiplin (ditandatangani atasan langsung), guru diminta secara berkala memantau akun ruang GTK untuk melihat hasil verifikasi dan validasi dokumen oleh Disdikpora Rohul.
Kriteria Wajib Peserta Seleksi Kepala Sekolah yakni, peserta seleksi wajib memenuhi ketentuan yakni memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4, memiliki sertifikat pendidik.
Bagi PNS berpangkat minimal Penata Muda Tingkat I (III/c), Bagi PPPK memiliki jabatan minimal Guru Ahli Pertama dan pengalaman mengajar minimal 8 tahun.
Memiliki nilai kinerja guru minimal predikat “Baik” selama 2 tahun terakhir, Memiliki pengalaman manajerial minimal 2 tahun di satuan pendidikan.
Tidak pernah menerima hukuman disiplin sedang atau berat. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau pernah menjadi terpidana, Berusia kurang dari 56 tahun. Menandatangani pakta integritas bersedia ditempatkan di wilayah kewenangan Pemkab Rohul. (epp)
Editor : M. Erizal