PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Di bawah komando Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra SIK MSi, Tim Satuan Reskrim Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di SPBU yang beroperasi Kabupaten Rohul diduga dilakukan oleh jaringan pelangsir lintas provinsi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 4 (empat) orang tersangka berinisial PL (28), BH (49), MS (23), dan PH (24) beserta barang bukti kendaraan dan ratusan liter BBM subsidi. Penegasan itu disampaikan Wakapolres Rohul Kompol I Made Juni Artawan SIK MH dalam konferensi pers, Ahad (7/12/2025) petang didampingi jajaran Sat Reskrim dan perwira Polres Rohul.
Menurut Kompol I Made Juni Artawan, keempat pelaku berasal dari Sumatera Utara (Sumut) dan memanfaatkan SPBU di wilayah Rokan Hulu untuk melangsir BBM Pertalite yang kemudian dibawa ke Kabupaten Padang Lawas untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Dia menjelaskan, dalam aksinya, para pelaku memodifikasi tangki kendaraan saat pengisian BBM Subsidi Pertalite di SPBU yang ada di Rohul, kemudian Pertalite dipindahkan ke jeriken. Untuk kasus pertama berhasil diungkap, Jumat (5/12/2025) di Jalan Pesantren II, Dusun Pasir Putih Timur, Kecamatan Rambah.
Berdasarkan informasi masyarakat, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Rohul melakukan penyelidikan terhadap sebuah mobil Toyota Rush Putih yang mencurigakan karena berulang kali mengantre di SPBU dengan menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan kendaraan.
Setelah dibuntuti, mobil tersebut berhenti di pekarangan rumah warga. Polisi mendapati seorang pria berinisial PL (28) sedang memindahkan Pertalite dari tangki mobil yang telah dimodifikasi menggunakan kran ke dalam jerigen.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita tiga jeriken 40 liter, satu jerigen 10 liter, selang, corong, barcode serta uang tunai sebesar Rp4.630.000. PL mengaku akan menjual Pertalite itu ke wilayah kecamatan Sibuhuan, Padang Lawas yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Tambusai, Rokan Hulu dengan harga Rp20.000 per liter.
Kasus kedua diungkap oleh Polsek Tambusai, Sabtu (6/12/2025) di wilayah Talikumain, setelah menerima laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sekitar SPBU.
Di salah satu pekarangan rumah warga di Jalan Tuanku Tambusai, polisi mendapati tiga pria yang tengah memindahkan Pertalite dari tangki sepeda motor ke jeriken. Mereka masing-masing berinisial BH (49), MS (23), dan PH (24) yang juga berasal dari Sumut.
Para pelaku mengaku membeli Pertalite dari SPBU seharga Rp10.000 per liter, lalu menjualnya kembali di Padang Lawas seharga Rp18.000 hingga Rp20.000 per liter.
''Tiga tersangka sudah diamankan beserta barang bukti berupa becak motor, dua sepeda motor Honda Verza, satu Honda CB150R serta empat jerigen berisi Pertalite.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tegas Wakapolres Kompol I Made Juni, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Wakapolres Rohul menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik penyelewengan BBM bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat serta menindak tegas pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi diwilayah hukum Kabupaten Rohul.
“BBM bersubsidi yang dijual di SPBU itu, diperuntukkan bagi masyarakat, bukan untuk diperdagangkan demi keuntungan pribadi. Kami akan terus melakukan penindakan tegas,” tutup Kompol I Made sembari mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di SPBU maupun di lingkungan sekitar. (epp)
Editor : M. Erizal