PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Imbas cuaca ekstrem yang masih melanda sejumlah wilayah di Provinsi Riau dan sekitarnya, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) secara resmi melarang seluruh satuan pendidikan melakukan kegiatan study tour serta berbagai aktivitas ke luar daerah untuk sementara waktu.
Larangan ini berlaku bagi seluruh satuan pendidikan mulai dari TK, SD hingga SMP, baik negeri maupun swasta se Kabupaten Rohul hingga batas waktu yang belum ditentukan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Kepala Disdikpora Rohul Nomor: 400.3/DISDIKPORA-Set/5164 tentang Larangan Bepergian ke Luar Kota dan Kewaspadaan terhadap Perubahan Cuaca serta Potensi Bencana Alam.
Kepala Disdikpora Rohul H Damri Poti SSos MAP menyebutkan, pihaknya telah menyampaikan SE tersebut kepada seluruh Korwil/Kordinator Pendidikan Kecamatan (Kordikcam) serta kepala sekolah TK, SD dan SMP negeri dan swasta se Kabupaten Rohul.
Larangan ini, tegasnya, merupakan tindak lanjut dari SE Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Nomor: 100.3.4/DISDIK/2025/37 tertanggal 1 Desember 2025, terkait kewaspadaan terhadap perubahan cuaca ekstrem dan potensi bencana alam.
“Seluruh satuan pendidikan se-Kabupaten Rohul diminta untuk tidak melaksanakan kegiatan sekolah dan kegiatan bentuk lain yang bepergian ke luar kota sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” tegas H Damri Poti menjawab Riaupos.co, Senin (8/12/2025).
Mantan Kadis Perpussip Rohul itu menjelaskan, kegiatan yang dilarang meliputi berbagai bentuk perjalanan yang melibatkan peserta didik maupun tenaga pendidik, seperti karyawisata (study tour), kunjungan industri, kegiatan lomba, pelatihan, serta aktivitas lainnya di luar daerah yang berpotensi menimbulkan risiko terhadap keselamatan.
“Bagi sekolah yang sudah telanjur merencanakan kegiatan ke luar daerah, kami memberikan dua pilihan. Pertama, kegiatan tersebut dijadwalkan ulang. Kedua, dialihkan ke aktivitas lain yang lebih aman dan tetap memiliki nilai edukatif di lingkungan sekitar sekolah,” ujarnya.
Selain larangan melakukan aktivitas kegiatan ke luar daerah, lanjut Damri, Disdikpora telah menginstruksikan kepada seluruh kepala satuan pendidikan untuk meningkatkan pengawasan dan kesiapsiagaan terhadap potensi bencana.
Seperti banjir, tanah longsor, pohon tumbang serta ancaman lain akibat cuaca ekstrem yang melanda Kabupaten Rohul.
“Kami minta sekolah se-Rohul untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan koordinasi internal demi menjamin keselamatan siswa dan guru,'' katanya.
Mantan Kadinsos P3A Rohul itu menegaskan, terbitnya surat edaran ini merupakan bagian dari upaya pencegahan, mitigasi, dan pengendalian risiko bencana di lingkungan satuan pendidikan. Keselamatan peserta didik dan tenaga pendidik menjadi prioritas utama pemerintah daerah di tengah kondisi cuaca yang tidak menentu saat ini.
“Kami berharap seluruh pihak dapat mematuhi edaran ini dengan penuh tanggung jawab. Komunikasi antara pihak sekolah, orang tua murid dan instansi terkait juga harus terus diperkuat, terutama jika terjadi keadaan darurat di lingkungan sekolah,” tambah Damri Poti.(epp)
Editor : Edwar Yaman