PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) secara resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Nota kesepakatan tersebut, ditandai dengan penandatanganan bersama antara Bupati Rohul Anton ST MM bersama Ketua DPRD Rohul Hj Sumiartini, Wakil Ketua DPRD Mohd Aidi SH, Nono Patria Pratama SE dan H Porkot Lubis SH MH.
Usai penyampaian laporan Badan Anggaran terhadap pembahasan KUA-PPAS Tahun 2026 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Rohul, Ahad (14/12/2025) malam. Turut hadir menyaksikan Wakil Bupati H Syafaruddin Poti SH MH, perwakilan Forkopimda, Puluhan Anggota DPRD Rohul yang memenuhi kuorum, Sekda Rohul Muhammad Zaki SSTP MSi, Para Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Rohul.
Dengan telah ditandatangani nota kesepakatan KUA-PPAS Tahun 2026, Bupati Rohul Anton ST MM dalam sambutannya menyampaikan atasnama Pemerintah Kabupaten Rohul mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD atas persetujuan terhadap rancangan KUA-PPAS 2026.
Dalam proses pembahasan KUA-PPAS Tahun 2026, lanjutnya, pemerintah daerah telah menerima berbagai saran dan pendapat yang berkembang pada setiap pembahasan dan setiap keputusan yang diambil sudah merupakan hasil kesepakatan bersama dan yang terbaik.
''Setelah kita dengarkan bersama penyampaian laporan Banggar atas pembahasan KUA-PPAS Rohul Tahun Anggaran 2026, yang DPRD Kabupaten Rohul menyetujui KUA-PPAS tersebut,'' ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Anton menyampaikan penghargaan kepada DPRD yang telah menandatangani berita acara kesepakatan terkait penambahan program, kegiatan dan subkegiatan baru yang sebelumnya belum tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) maupun di dalam rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026.
Ditegaskannya berita acara kesepakatan yang ditandatangani tersebut dilakukan sebagai bentuk pemenuhan amanat Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Bupati Anton mengucapkan teriimakasi kepada Anggota DPRD Rohul, dimana telah menyetujui atas rencana pemerintah daerah untuk melakukan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), namun tidak menjelaskan berapa total pinjaman daerah tersebut dihadapan Anggota DPRD Rohul yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.
Orang nomor satu Rohul itu hanya menjelaskan, pinjaman daerah ini dilakukan, sebagai upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan lanjutan pembangunan Gedung 6 lantai RSUD Rokan Hulu secara menyeluruh. Dengan harapan dapat meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara maksimal.
Tidak hanya untuk pembangunan RSUD, pinjaman daerah ke PT SMI yang juga akan dimanfaatkan untuk penyelesaian pembangunan Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP) dengan memamfaatkan Gedung Daerah Rohul yang sudah belasan tahun tidak difungsikan. sehingga ke depan fasilitas dan aset daerah tersebut dapat segera difungsikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Rohul
Dengan telah disepakatinya KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026, tambah Bupati Anton, dokumen tersebut selanjutnya akan menjadi pedoman utama dalam penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Rohul Tahun Anggaran 2026.
''Insya Allah, Senin (15/12/2025), Pemkab Rohul menyampaikan Ranperda tentang RAPBD 2026 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Rohul,'' jelasnya.
Dalam pada itu, Ketua DPRD Rohul Hj Sumiartini saat dikonfirmasi Riaupos.co, Senin (15/12/2025) pagi membenarkan dari kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026, DPRD Rohul menyetujui rencana pemerintah daerah untuk melakukan pinjaman ke PT SMI.
Total pinjaman daerah yang direncanakan sekitar Rp154 miliar yang beban bunga dan hutang pembayarannya di bebankan pada APBD Rohul 2026-2030. Sumiartini menjelaskan, semulanya pinjaman daerah ke PT SMI yang dibunyikan dalam penyampaian KUA-PPAS Rohul 2026 oleh Pemkab ke DPRD Rohul, Kamis (4/12/2025) lalu senilai Rp146 miliar.
Menurutnya, dalam pembahasan yang berkembang antara Banggar DPRD bersama TAPD dan Organisasi Perangkat Daerah Rohul terkait, telah ekpose rencana pinjaman daerah ke PT SMI, terutama untuk kelanjutan pembangunan gedung 6 lantai RSUD Rokan Hulu sekitar Rp146 miliar.
Dari hasil kesepakatan dalam pembahasan, lanjutnya ada penambahan pinjaman daerah oleh Pemkab Rohul untuk penyelesaian Gedung MPP senilai Rp8 miliar dengan memamfaatkan dan merehap Gedung Daerah Pasirpengaraian yang hampir belasan tahun tidak fungsikan secara maksimal.
Alasan DPRD menyetujui pinjaman daerah itu, kata Politisi PDI-Perjuangan Rohul itu, setelah ekpose secara detail, selain memamfaatkan aset daerah yang pembangunannya terbengkalai untuk peningkatan pelayanan kesehatan dan publik.
Dengan meminta pelaksanaan proyek tersebut harus sesuai dengan aturan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
''PT SMI ini bukan swasta, tapi lembaga non bank dibawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI yang pinjaman daerah ini seleksi administrasinya ketat. Kami dari DPRD Rohul meminta pelaksanaan dua proyek strategis daerah ini, harus ada pendampingan dari penegak hukum/ Kalau perlu dari KPK atau lembaga hukum dibawah itu,'' tutur Anggota DPRD Rohul tiga periode itu.
Editor : Eka G Putra