PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) -- Nasib memilukan dialami seorang bocah perempuan berusia 6 tahun di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Anak yang seharusnya mendapat perlindungan dan kasih sayang itu, justru diduga disiksa oleh orang tua kandungnya sendiri. Saat ditemukan, tangan korban diikat kain dan wajahnya dipenuhi luka serta lebam.
Kasus kekerasan terhadap anak tersebut berhasil diungkap Polsek Bonai Darussalam setelah menerima laporan dari masyarakat, Jumat (9/1/2026) malam. Peristiwa itu terjadi di Barak KUD Cemerlang Dusun I Betung, Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rohul.
Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra SIK MSi melalui Kapolsek Bonai Darussalam Iptu Abdau Wardiyoso STrK MH saat dikonfirmasi, Sabtu (11/1/2026), menjelaskan, aksi kekerasan tersebut diduga terjadi pada Jumat (10/1/2026) pagi sekitar pukul 10.15 WIB di rumah orang tua korban.
"Berdasarkan hasil pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP), korban anggap saja namanya Bunga, ditemukan dalam kondisi memprihatinkan dengan sejumlah luka dan memar di bagian wajah, serta kedua tangan yang diikat menggunakan kain," ungkap Iptu Abdau.
Melihat kondisi korban, personel Polsek Bonai Darussalam langsung mengamankan anak tersebut guna mendapatkan perlindungan serta penanganan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan medis untuk memastikan kondisi fisik dan psikologis korban.
Dari hasil penyelidikan awal, tegas Abdau, polisi telah menetapkan dua orang tersangka, yakni YG (26) dan MVM (22) yang diketahui merupakan orang tua kandung korban. Keduanya diamankan dan dibawa ke Polsek Bonai Darussalam untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu helai baju lengan pendek warna jingga, satu helai celana panjang warna biru serta satu potongan kain jilbab warna krem yang diduga digunakan saat kejadian.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat kedua tersangka kedalam Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara.
Kapolsek Bonai Darussalam menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan di lingkungan sekitar.
"Perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Polri akan hadir untuk memberikan rasa aman dan menegakkan hukum secara profesional," tutupnya.
Editor : Rinaldi