PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Atas instruksi Bupati Rokan Hulu (Rohul), seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohul diwajibkan segera menyelesaikan laporan keuangan dan aset Tahun Anggaran 2025 untuk disampaikan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rohul.
Seluruh OPD diberikan batas waktu atau deadline hingga 31 Januari 2026. Tidak ada toleransi keterlambatan, mengingat laporan tersebut menjadi dasar penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah serta proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Penegasan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Rohul Muhammad Zaki SSTP MSi, saat menjawab Riau Pos, Kamis (22/1), usai memimpin rapat pelaporan keuangan dan aset Tahun Anggaran 2025 bersama seluruh OPD dan camat se-Rohul bertempat di lantai III Kantor Bupati Rohul.
Sekda menjelaskan, kepatuhan terhadap tenggat waktu merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel dan tepat waktu.
’’Ini instruksi langsung dari pak Bupati. Seluruh kepala OPD dan Camat se-Rohul wajib menyelesaikan dan menyampaikan laporan keuangan serta laporan aset tahun Anggaran 2025 ke BPKAD Rohul paling lambat 31 Januari mendatang. Tidak boleh ada yang menunda,’’ tegas Zaki.
Menurutnya, ketepatan waktu pelaporan sangat menentukan kelancaran proses konsolidasi laporan keuangan daerah oleh BPKAD Rohul, sekaligus meminimalisir potensi temuan saat pemeriksaan BPK.(epp)
Editor : Arif Oktafian