PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO)-Komitmen menjaga integritas aparatur sipil negara (ASN) kembali ditegaskan Bupati Rokan Hulu (Rohul) Anton ST MM. Ia memastikan pejabat eselon II dan IIIdi lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohul yang telah dilantik dan dikukuhkan serta diambil sumpah jabatan, Kamis (5/2/2026) petang.
Serta menandatangani pakta integritas tidak menjadikannya sekadar formalitas, melainkan itu sebagai bentuk janji moral kepada masyarakat yang wajib dijalankan, dengan konsekuensi sanksi tegas bagi yang melanggar.
Bupati Rohul Anton menegaskan, pakta integritas yang telah dibaca dan ditandatangani usai pelantikan bukan sekadar seremonial. Tapi benar-benar diwujudkan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan sehari-hari.
Kosekuensinya, bagi pejabat yang melanggar komitmen integritas tersebut dipastikan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Itu sesuai dengan janji yang dibacakan pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkab Rohul sebelum menandatangani Fakta Integritas.
Penegasan orang nomor satu di Negeri Seribu Suluk itu, sebagai langkah memperkuat integritas ASN sekaligus memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan Pemkab Rohul.
Dalam fakta integritas yang ditandatangani, terdapat sekitar 30 poin komitmen yang wajib dilaksanakan setiap pejabat. Pelanggaran terhadap komitmen tersebut dapat berujung pada sanksi moral, administratif, tuntutan ganti rugi hingga sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, puluhan pejabat eselon II dan III yang telah dilantik dan dikukuhkan harus menjadikan fakta integritas sebagai pedoman utama dalam menjalankan tugas, mulai dari menjaga profesionalisme, transparansi, akuntabilitas hingga menghindari penyalahgunaan wewenang.
“Jadi pakta integritas yang sudah dibaca dan ditandatangani harus benar-benar dijalankan, bukan sekadar formalitas. Ini adalah komitmen moral sekaligus tanggung jawab jabatan. Pelanggaran terhadap janji tersebut akan berimplikasi pada sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegas Anton kepada Riaupos.co, Ahad (8/2/2026), terkait fakta integritas yang ditandatangani 25 pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkab Rohul yang baru dilantik.
Dengan dijalankannya komitmen integritas tersebut, Bupati Anton mengharapkan kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Rohul semakin optimal, mampu mendorong percepatan pembangunan serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
Adapun isi pakta integritas yang dibaca Pejabat Eselon II dan Pejabat Eselon Administrator Eselon III usai dilantik, dikukuhkan dan diambil sumpah jabatan. Yakni dengan ini saya menyatakan janji, dalam hubungan dengan pelaksanaan sistem integritas di Lingkungan Pemkab Rohul, akan melakukan hal-hal sebagai berikut.
1. Tidak akan melakukan praktik KKN dan berperan secara pro aktif dalam upaya pencegahan KKK serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela.
2.Tidak akan meminta atau menerima suatu pemberian baik secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan atau bentuk lainnya yang dia tahu atau patut dapat mengira, bahwa pemberi atau yang akan memberi mempunyai hal yang bersangkutan atau mungkin berkaitan dengan jabatan saya atau pekerjaan saya.
3. Tidak akan memberi atau menjanjikan akan memberi secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang dia tahu atau patut dapat mengira, bahwa pemberi, atau yang akan memberi mempunyai hal yang bersangkutan atau mungkin berkaitan dengan jabatan saya atau pekerjaan saya.
4. Saya bersedia dengan kemampuan saya untuk memberikan bantuan/dukungan kepada pengungkap/saksi yang menyangkut dengan pengungkapan adanya praktek suap, KKN ataupun yang sejenis dibawah wewenang saya.
5. Saya dengan kemampuan dan kewenangan yang saya miliki melaksanakan sanksi dan insentif/disinsentif bagi pengungkap suap/KKN atau pelanggar pakta integritas dibawah wewenang saya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Saya memegang teguh komitmen bahwa transparansi akan diterapkan diseluruh kegiatan yang diperbolehkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dilaksanakan dibawah wewenang saya.
7. Ketika melaksanakan tugas dan wewenang saya selama pelaksanaan dan bahkan setelah penyelesaian program sistem integritas, saya tidak akan membiarkan situasi apapun yang bertentangan dengan berfungsinya sistem integritas.
8. Saya yang terlibat dalam proses, evaluasi, pembuatan, dan pelaksanaan pelayanan publik, akan mengungkapkan "pertentangan kepentingan (conflict of interest)" yang terkait dengan kegiatan tersebut, aset pribadi dan keluarga saya (sesuai dengan ketentuan yang berlaku) dan tidak ikut dalam pengambilan keputusan, dan untuk memecahkan masalah itu, saya meminta kepada atasan untuk dapat memberikan rekomendasi.
9. Saya akan menyediakan rincian informasi secepat murigkin ketika diminta oleh perorangan, lembaga, atau organisasi yang berkepentingan berkaitan dengan hal-hal dan kegiatan yang berada didalam kewenangan saya.
10. Saya bersedia memberikan keterangan, baik lisan maupun tertulis kepada Tim Pengelola Pengaduan, apabila ada pengaduan yang menyangkut diri saya ataupun organisasi dibawah tanggung jawab saya.
11. Saya akan memberikan contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada pegawai/staf yang berada dibawah pengawasan saya dan sesama pegawai di lingkungan kerja saya secara konsisten.
12. Menyelenggarakan urusan Pemerintahan Umum.
13. Mengkoordinasikan kegiatan Pemberdayaan Umum
14. Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
15. Mengkordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati.
16.Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum.
17. Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan perangkat daerah di tingkat Kecamatan.
18. Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Desa/Kelurahan.
19. Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintah Daerah yang ada di Kecamatan.
20. Mengevaluasi perencanaan pembangunan Desa/Kelurahan.
21. Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
22. Melaksanakan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian
23. Bersedia menempati rumah dinas yang sudah ada.
24. Loyal kepada atasan
25. Memperhatikan kesejahteraan bawahan.
26. Menyampaikan kepada Bupati untuk mendapatkan izin terlebih dahulu apabila ada urusan dinas luar dan lainnya.
27. Mampu hadir tepat waktu pada saat jam kerja berlangsung dan memberikan teladan yang baik kepada bawahan.
28. Mendorong istri untuk aktif dalam kegaiatan kemasyarakatan.
29. Mulai saat ini saya akan memberikan dedikasi yang terbaik dan bekerja secara optimal dimanapun saya ditempatkan dengan penuh tanggungjawab dan dengan segala kemampuan yang saya miliki kepada pimpinan dan daerah untuk kemajuan dan pembangunan Kabupaten Rohul
30.Saya bersedia mengundurkan diri dan/atau diberhentikan dari jabatan saya ditetapkan. apabila saya tidak memenuhi target kinerja atau sasaran yang telah ditetapkan.
Demikian pernyataan janji ini saya buat dengan sesungguhnya. Atas pelanggaran janji yang telah dinyatakan dalam pakta integritas, dikenakan sanksi moral, administrasi serta tuntutan ganti rugi dan pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(epp)
Editor : Edwar Yaman