PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) secara resmi menetapkan jadwal kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan 1447 H Tahun Pelajaran 2025/2026 untuk seluruh satuan pendidikan jenjang TK/Paud, SD dan SMP negeri maupun swasta di Kabupaten Rohul.
Berdasarkan kalender pendidikan yang telah diterbitkan, sesuai surat Plt Kepala Disdikpora Rohul Alreza Ahyu SE MSi Ak, Nomor 100.3.4/DISDIKPORA-Set/1, tertanggal 12 Februari 2026, terdapat beberapa penyesuaian jadwal pembelajaran, libur, serta kegiatan keagamaan selama Ramadan di satuan pendidikan yang ada di Kabupaten Rohul.
Untus siswa jenjang TK/PAUD diliburkan selama Ramadan. Sementara jenjang SD dan SMP Negeri dan Swasta se Rohul tetap melaksanakan kegiatan belajar mengajar dengan jam masuk mulai pukul 08.00 WIB.
Plt Kadisdikpora Rohul Alreza Ahyu SE MSi Ak saat dikonfirmasi Riaupos.co, Jumat (13/2/2026) menegaskan, seluruh satuan pendidikan TK/Paud, SD-SMP Negeri dan Swasta di Kabupaten Rohul wajib mematuhi jadwal dan ketentuan pembelajaran selama bulan Ramadan Tahun Pelajaran 2025/2026 sesuai kalender pendidikan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah
Dia menegaskan, pentingnya penetapan jadwal jam belajar SD-SMP Negeri dan Swasta selama Ramadan tersebut, katanya, untuk memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan efektif tertib dan kondusif, sekaligus memberikan ruang bagi peserta didik untuk bisa menjalankan ibadah Ramadan dengan baik.
Berdasarkan kalender pendidikan tersebut dijelaskan, pada 16 Februari 2026 ditetapkan sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek dan 17 Februari 2026 sebagai libur nasional Imlek. Selanjutnya, tanggal 18 hingga 21 Februari 2026 merupakan libur awal Ramadan, di mana guru dan siswa melaksanakan pembelajaran mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, maupun masyarakat sesuai penugasan dari satuan pendidikan.
Selanjutnya, 23-25 Februari 2026 diisi dengan kegiatan Pesantren Kilat bagi siswa beragama Islam, sedangkan siswa nonmuslim mengikuti kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai agama dan kepercayaan masing-masing.
Mulai 26 Februari hingga 14 Maret 2026, pembelajaran kembali dilaksanakan di sekolah dengan penyesuaian jam belajar. Bagi siswa SD kelas I-III belajar dimulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB dengan durasi satu jam pelajaran 25 menit, SD kelas IV-VI dimulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB dengan durasi yang sama.
Sedangkan SMP belajar dimulai pukul 08.00 hingga 11.30 WIB dengan durasi satu jam pelajaran 30 menit. Khusus jenjang TK/PAUD, proses belajar siswa diliburkan selama Ramadan, namun bagi guru tetap datang ke sekolah sesuai jadwal yang ditetapkan. Selanjutnya, Penilaian Sumatif Tengah Semester (STS) genap bagi jenjang SD dan SMP dilaksanakan pada 2-7 Maret 2026.
Sementara itu, untuk pakaian selama bulan Ramadan, bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN Pria, Hari Senin dan Selasa, pakaian Dinas Harian (PDH) warna Khaki dengan atribut lengkap.
Hari Rabu, PDH warna hitam putih dengan atribut lengkap, Hari Kamis, pakaian batik Riau, Hari Jum'at pakaian melayu lengkap beserta atribut dengan kain songket (bagi nonmuslim menyesuaikan)
Bagi ASN dan Non ASN Wanita hari Senin sampai Sabtu pakaian muslimah (bagi nonmuslim menyesuaikan). Namun siswa tetap mengenakan seragam sekolah seperti biasa.
Libur bersama Hari Raya Idulfitri 1447 H ditetapkan pada 16 hingga 28 Maret 2026 bagi seluruh jenjang pendidikan TK/Paud, SD dan SMP. Kegiatan pembelajaran kembali dilaksanakan pada 30 Maret 2026.
''Untuk berjalannya proses pembelajaran di satuan pendidikan selama bulan Ramadan, kami minta pengawas sekolah untuk melakukan pengawasan terhadap sekolah binaan masing-masing agar proses pembelajaran selama Ramadan berjalan tertib dan sesuai ketentuan,'' tutup Alreza yang juga menjabat sebagai Sekretaris Disdikpora Rohul.(epp)
Editor : Edwar Yaman