Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Musnahkan Ratusan Botol Miras dan Tuak Hasil Razia 2025, Wabup Rohul Minta Penegakan Perda Pekat Beri Efek Jera

Engki Prima Putra • Selasa, 24 Februari 2026 | 20:23 WIB

Wabup H Syafaruddin Poti melempar botol miras ke alat berat Bomag saat pemusnahan ratusan botol miras dan tuak hasil penegakan Perda Tahun 2025 di halaman kantor Bupati, Selasa (24/2/2026).
Wabup H Syafaruddin Poti melempar botol miras ke alat berat Bomag saat pemusnahan ratusan botol miras dan tuak hasil penegakan Perda Tahun 2025 di halaman kantor Bupati, Selasa (24/2/2026).

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO)-Wakil Bupati (Wabup) Rokan Hulu (Rohul) H Syafaruddin Poti SH MM memimpin pemusnahan ratusan botol minuman keras (miras) dan tuak hasil penegakan Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2025, bertempat di halaman Kantor Bupati Rohul, Selasa (24/2/2026) siang.

Langkah tegas ini sebagai bentuk upaya nyata Pemerintah Kabupaten Rohul dalam memberikan efek jera terhadap aktivitas pelaku penyakit masyarakat (Pekat) di daerah yang dijuluki Negeri Seribu Suluk yang tak bisa ditawar.

Pemusnahan barang bukti hasil penegakan Perda oleh Satpol PP dan Damkar Rohul tersebut dihadiri Ketua DPRD Rohul Hj Sumiartini, unsur Forkopimda, Asisten II Setda Rohul Drs H Yusmar MSi, Kadis Kominfo Suharman Nasution SPi MM, Plt Kasatpol PP dan Damkar Denis Hendri SP, perwakilan kepala OPD, camat se-Kabupaten Rohul dan para Kabid serta PPNS Satpol PP.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa ratusan botol miras berbagai merek seperti Bir Angker, Bir Hitam, anggur berbagai merek, Mansion, Kamput, Vodka serta tuak sebanyak 20 liter.

Selain itu, turut dimusnahkan puluhan perangkat pendukung aktivitas Pekat seperti televisi LCD, tabung, amplifier, DVD, kipas angin hingga speaker rakitan.

Pemusnahan dilakukan setelah penandatanganan berita acara, dengan cara dihancurkan menggunakan mesin penggilas aspal (Bomag), sebagai simbol ketegasan dalam menindak pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2019 sebagaimana diubah menjadi Perda Nomor 2 tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 11 Tahun 2020 tentang tata cara penerapan sanksi administrasi.

Wabup Syafaruddin Poti menegaskan, kegiatan pemusnahan barang bukti hasil penegakan Perda Tahun 2025 tersebut, bukan sekadar seremonial, melainkan bentuk komitmen Pemkab Rohul dalam menegakkan aturan dan menjaga ketertiban umum dan keamanan di Negeri Seribu Suluk.

"Pemusnahan ini, bukti ketegasan Pemerintah Kabupaten Rohul dalam menjaga ketertiban dan melindungi moralitas masyarakat. Penegakan Perda terhadap miras, prostitusi dan tempat-tempat remang-remang tidak bisa ditawar. Kita ingin ada efek jera," tegas mantan Pimpinan DPRD Riau itu.

Wabup Syafaruddin menjelaskan, keberhasilan penegakan Perda tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Sinergi antara pemerintah daerah, TNI, Polri, kejaksaan serta Satpol PP menjadi kunci dalam menjaga marwah Negeri Seribu Suluk.

"Kami berharap masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas Pekat di lingkungannya. Aparat negara hadir untuk menjaga ketentraman dan ketertiban bersama," tambah Wabup Rohul minta pelanggar Perda Pekat ditindak tegas.

 

Editor : Rinaldi
#wabup rohul #efek jera #minuman keras #perda pekat