RIAUPOS.CO - Kabar gembira bagi masyarakat di 19 dari 20 desa persiapan yang tersebar di tujuh kecamatan di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Dokumen pengusulan pemekaran desa tersebut telah dinyatakan lengkap tinggal menunggu penetapan Kode Desa oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Hal itu seiring telah dicabutnya moratorium pemberian dan pemutakhiran kode dan data wilayah administrasi Pemerintah Kecamatan, Kelurahan dan Desa di Indonesia oleh Kemendari pada Februari lalu.
Kepastian 19 desa persiapan akan menjadi desa definitif setelah penetapan kode desa oleh Kemendagri tersebut disampaikan Bupati Rohul Anton ST MM, Selasa (21/4) usai berkunjung ke Direktorat Jendreal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri di Jakarta.
Turut mendampingi Plt Kepala BPKAD Rohul Abdurrochim SE MSi, Plt Kadis PMPD Rohul PRasetyo MIp, Kabag Prokopim Setda Rohul H Rio Pratama SSTP MSi. Dalam pertemuan itu, rombongan Bupati Rohul disambut langsung Direktur Fasilitasi Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa Dra Lusje Anneke Tabalujan MPd.
Menurut orang nomor satu Rohul itu, kunjungannya ke Ditjen Bina Pemerintahan Desa untuk memastikan kejelasan status 19 desa persiapan di Rohul yang sudah melalui proses yang panjang untuk mendapatkan kode desa definitif.
”Hari ini (Selasa, red) kami berjuang ke Kemendagri untuk mendorong percepatan 19 desa persiapan di Rohul ditetapkan sebagai desa definitif. Ini bukan sekadar persoalan administratif, tapi menyangkut kepastian bagi masyarakat masyarakat tentang pelayanan publik, pembangunan dan masa depan yang lebih layak bagi warga kita,” ujarnya.
Bupati mengungkapkan, 19 desa persiapan di Rohul telah menunggu hampir dua tahun untuk mendapatkan kejelasan status menjadi desa definitif. Kondisi ini, menurutnya, berdampak pada terbatasnya akses pelayanan dan pembangunan di wilayah tersebut.
”Sudah terlalu lama masyarakat kita menunggu. Harapan mereka tidak boleh terus digantung. Karena itu, hari ini kami datang langsung untuk mengetuk kembali pintu pusat, agar proses ini segera mendapatkan kepastian,” tegasnya.
Bupati Anton berharap, melalui upaya yang terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, pemerintah pusat dapat segera memberikan keputusan terkait penetapan kode desa bagi desa-desa persiapan tersebut.
”Sekarang kita menunggu terbitnya SK Mendagri. Dengan adanya penetapan kode desa nantinya, 19 desa persiapan tersebut dapat bertransformasi menjadi desa definitif, sehingga memiliki kewenangan penuh dalam menjalankan pemerintahan desa, mengelola anggaran, serta mempercepat pembangunan di wilayah masing-masing,” ujarnya.
Pemkab Rohul, lanjut Bupati, berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga tuntas, demi mewujudkan pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pembentukan 20 Desa Persiapan ini berdasarkan Peraturan Bupati Rohul Nomor 20/2018 tentang Pembentukan Desa Persiapan tanggal 29 Januari 2018.(adv)
Editor : Arif Oktafian