PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Pemkab Rohul) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) mulai menerapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6/2026 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 109/2019 tentang Formulir dan Buku Administrasi Kependudukan.
Kepala Disdukcapil Rohul H Fhatanalia Putra SSos MSi menegaskan pihaknya telah melakukan berbagai persiapan dengan melakukan sosialisasi Permendagri Nomor 6/2026 guna memastikan implementasi regulasi tersebut berjalan optimal, khususnya dalam penyesuaian data kependudukan pada kolom pekerjaan.
Menurutnya, Permendagri ini membawa sejumlah perubahan, terutama pada elemen data di dokumen kependudukan. ”Kami sudah mulai melakukan penyesuaian, baik dari sisi sistem maupun pelayanan. Untuk blangko aman terkait perubahan data PNS di KTP-el atau Kartu Keluarga (KK) menjadi ASN,” ujar H Fhatanalia Putra SSos menjawab Riau Pos, Ahad (26/4).
Mantan Asisten I Setda Rohul itu menjelaskan, dalam aturan terbaru tersebut, istilah PNS tidak lagi digunakan dalam kolom pekerjaan pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga. Sebagai gantinya, seluruh aparatur pemerintah kini diklasifikasikan dalam satu kategori yakni ASN.
Perubahan ini dilakukan untuk mengakomodasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan mengacu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 juga termasuk bagian dari ASN.
”Ke depan tidak ada lagi penulisan PNS di dokumen kependudukan. Baik PNS maupun PPPK akan ditulis sebagai ASN. Ini bagian dari penyelarasan data nasional,” jelas mantan Kepala BKPP Rohul itu.
Fhatanalia menjelaskan, masyarakat yang sebelumnya memiliki dokumen kependudukan dengan keterangan pekerjaan PNS atau PPPK diimbau untuk segera melakukan pembaruan data. Namun demikian, ia memastikan proses pelayanan tetap berjalan normal tanpa perubahan prosedur yang signifikan.
Selain penyesuaian data, Disdukcapil Rohul juga melakukan pembaruan terhadap formulir dan buku administrasi kependudukan, termasuk format KTP-el, KK serta dokumen pencatatan sipil lainnya. Penyesuaian juga dilakukan pada sistem aplikasi dan tata kelola pencatatan data agar selaras dengan ketentuan baru.
”Kami pastikan pelayanan tetap berjalan lancar. Ketersediaan blangko juga aman, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dalam mengurus perubahan dokumen adminduk,” tambahnya.
Ia menegaskan, penerapan Permendagri Nomor 6/2026 bertujuan untuk meningkatkan akurasi dan keseragaman data kependudukan secara nasional, sekaligus mempermudah pelayanan administrasi kepada masyarakat.(epp)
Editor : Arif Oktafian