PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Di tengah tren kenaikan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang ditetapkan Tim Penetapan Harga Provinsi Riau, masih banyak Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang beroperasi di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) membeli TBS petani di bawah harga acuan pemerintah.
Berdasarkan data harga TBS PKS yang dihimpun Dinas Peternakan dan Perkebunan (Disnakbun) Rohul, Kamis (2/7), diketahui harga pembelian tertinggi mencapai Rp3.470/kilogram (Kg) di PT SSM dan PT RSM. Sementara harga terendah hanya Rp2.972/Kg di PT Nagamas Tanjung Medan. Dengan demikian, terdapat selisih harga hingga Rp498/Kg antar PKS di Kabupaten Rohul.
Kepala Disnakbun Rohul CH Agung Nugroho STp MM mengatakan, kondisi PKS di Kabupaten Rohul membeli TBS Kelapa Sawit dibawah harga ketetapan Dinas Perkebunan Provinsi Riau, tidak bisa langsung disimpulkan sebagai bentuk pelanggaran terhadap harga yang ditetapkan pemerintah.
Sebab, sebagian besar PKS yang membeli TBS di bawah harga acuan merupakan PKS nonkebun yang belum menjalin kemitraan dengan kelembagaan pekebun swadaya.
Baca Juga: PSC 119 Rohul Siaga 24 Jam, Ambulans Darurat Gratis untuk Warga
“Ya, karena kebanyakan PKS nonkebun belum bermitra dengan pekebun swadaya. Sementara pekebun swadaya juga masih kesulitan membentuk kelembagaan. Mereka memilih cara yang lebih mudah dan praktis, yakni menjual buah kepada toke, kemudian diteruskan ke RAM sebelum akhirnya masuk ke PKS,” ujar Ch Agung Nugroho menjawab Riau Pos, Kamis (2/7).
Ia menjelaskan, panjangnya rantai pemasaran menjadi salah satu penyebab harga yang diterima petani lebih rendah dari harga penetapan pemerintah. Sebab, sebelum TBS sampai ke PKS, buah terlebih dahulu berpindah tangan melalui pedagang pengumpul (toke) dan RAM, sehingga setiap mata rantai mengambil margin.
Baca Juga: Masih Dalam Perbaikan, Kendaraan Bermuatan Berat Dilarang Melintas di Jembatan Desa Pasir Utama
Karena itu, lanjutnya, Disnakbun Rohul terus mendorong pekebun swadaya membentuk kelembagaan, seperti koperasi atau kelompok tani, agar dapat bermitra langsung dengan PKS. Melalui pola kemitraan tersebut, petani memiliki peluang lebih besar memperoleh harga sesuai ketetapan Tim Penetapan Harga TBS Provinsi Riau.
Selain melakukan pembinaan terhadap petani dan perusahaan, tegas Agung, Disnakbun Rohul terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk mengawasi pelaksanaan pembelian TBS di lapangan.(epp)
Editor : Arif Oktafian