PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO)-Dua tersangka kasus tindak pidana umum di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) resmi menghirup udara bebas, setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul menghentikan penuntutan terhadap keduanya melalui mekanisme restorative justice, Senin (6/7/2026).
Penghentian penuntutan dilakukan karena kedua tersangka memenuhi seluruh syarat penerapan keadilan restoratif, termasuk telah berdamai dengan korban dan bukan merupakan pelaku tindak pidana berulang.
Kedua tersangka keluar dari Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasirpengaraian sekitar pukul 14.00 WIB setelah Kejari Rohul menerima penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Pasirpengaraian terkait penghentian penuntutan.
Baca Juga: Manajemen Talenta Mulai Berlaku di Meranti, Promosi JPT Pratama Tak Lagi lewat Seleksi Terbuka
Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sekaligus pelaksanaan pengeluaran tahanan dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rohul Fredy F Simanjuntak didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Lastarida Br Sitanggang.
Dua tersangka yang memperoleh penghentian penuntutan tersebut yakni Imam Pahry alias Imam bin Wagiman dalam perkara pencurian yang disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Rocky Juloys Simangunsong alias Roki dalam perkara pengancaman yang disangkakan melanggar Pasal 448 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Penghentian penuntutan itu merupakan tindak lanjut atas persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melalui ekspose perkara yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum FL: Klien Kami Punya Itikad Baik Ingin Berdamai
Pengajuan restorative justice oleh Kejari Rohul dinyatakan memenuhi ketentuan sebagaimana Surat Edaran (SE) Jampiduk Nomor B-73/E/EJP/01/2026 tentang Mekanisme Keadilan Restoratif pada Masa Transisi Berlakunya KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Rohul Vegi Fernandez mengatakan penghentian penuntutan diberikan karena kedua tersangka telah memenuhi seluruh persyaratan penerapan keadilan restoratif.
"Penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif diberikan karena para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, bukan merupakan pelaku pengulangan tindak pidana, serta telah tercapai kesepakatan perdamaian dengan korban," ujar Vegi dalam rilis yang diterima Riaupos.co, Senin (6/7/2026) petang
Baca Juga: Pemprov Riau Kembali Gelar Pasar Murah, Ini Lokasinya
Ia menjelaskan, sebelum usulan restorative justice diajukan, tim intelijen Kejari Rohul terlebih dahulu melakukan profiling terhadap kedua tersangka untuk mengetahui latar belakang kehidupan mereka di lingkungan keluarga maupun masyarakat.
"Sebelumnya, tim intelijen melakukan profiling terhadap para tersangka untuk mengetahui aspek kehidupan mereka di tengah keluarga dan masyarakat," jelasnya.
Penerapan restorative justice, tambahnya, sebagai bentuk penegakan hukum yang tidak hanya mengedepankan kepastian hukum, tetapi juga memperhatikan rasa keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.
"Penghentian penuntutan melalui pendekatan keadilan restoratif menunjukkan komitmen Kejari Rohul dalam mengedepankan aspek humanisme guna mewujudkan rasa keadilan di masyarakat. Restorative justice bukanlah bentuk pengampunan agar pelaku dapat mengulangi perbuatannya di kemudian hari," tegasnya.(epp)
Editor : Edwar Yaman