ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) - SELURUH panitia penyelenggara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026 mulai dari tingkat Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), kecamatan hingga desa diminta agar tetap solid, kompak dan berpegang teguh pada regulasi yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Rohul Drs H Yusmar MSi, Rabu (8/7), usai memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten dalam rangka penyelenggaraan pilkades serentak 2026 yang akan digelar di 54 desa tersebart 16 kecamatan di ruang rapat lantai III Kantor Bupati Rohul.
Baca Juga: Rancangan RKPD 2027 Tahap Fasilitasi Pemprov Riau
‘’Panitia di tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa harus solid dan kompak. Jalankan tugas sesuai kewenangan masing-masing. Dengan kekompakan itu kita dapat meminimalisir persoalan yang tidak diinginkan selama tahapan Pilkades Serentak berlangsung,’’ tegas mantan Kepala Bapperida Rohul itu.
Yusmar mengingatkan seluruh penyelenggara kepanitian, untuk memahami setiap perubahan regulasi yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai persyaratan bakal calon kepala desa, seperti kewajiban cuti bagi kepala desa yang mencalonkan diri kembali.
Baca Juga: Tiga PKS di Rohul Masih Beli TBS Sawit di Bawah Ketetapan Harga Disbun Riau, Ini Daftarnya
Ia meminta panitia daerah untuk menginformasi dan menyosialisasikan terkait regulasi pelaksanaan Pilkades Serentak di 54 desa secara seragam agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di lapangan.
Yusmar menegaskan, pentingnya persyaratan administrasi calon kepala desa, termasuk rekomendasi dari unsur adat sesuai ketentuan yang berlaku, seperti ninik mamak, tokoh adat, lembaga adat kecamatan maupun Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Rohul.
Selain itu, ia kembali mengingatkan pesan Bupati Rohul agar seluruh panitia menjaga netralitas selama penyelenggaraan pilkades serentak yang digelar 10 Desember 2026 mendatang, dengan menjaga situasi kamtibmas kondusif.(adv)
Editor : Arif Oktafian