Pemkab Tak Anggarkan TPP Ke-13 Tahun 2026 hingga 2027

Tim Redaksi • Dipublikasikan Kamis, 23 Juli 2026 | 09:37 WIB
FOTO BERSAMA: Bupati Rohul Anton ST MM bersama kepala OPD foto bersama usai audiensi dengan Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di ruang rapat Rumdis Bupati, Selasa (21/7/2026). (Dinas Kominfo Rohul untuk Riau Pos)
FOTO BERSAMA: Bupati Rohul Anton ST MM bersama kepala OPD foto bersama usai audiensi dengan Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di ruang rapat Rumdis Bupati, Selasa (21/7/2026). (Dinas Kominfo Rohul untuk Riau Pos)

ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) - PEMKAB Rokan Hulu (Rohul) memastikan tidak mengalokasikan anggaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) yang dibayarkan bersama Tunjangan Hari Raya (THR) maupun TPP gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun anggaran 2026.

Alasannya, keterbatasan kemampuan keuangan daerah membuat alokasi TPP 1 bulan yang seharus­nya dibayarkan bersamaan THR dan gaji ke-13 tersebut tidak dianggarkan pada APBD Rohul Tahun 2026 hingga Tahun 2027 mendatang.

Bupati Rohul Anton ST MM me­lalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Rohul Abdurrochim SE MSi mengatakan sejak awal penyusunan APBD 2026 pemerintah daerah memang tidak memasukkan anggaran TPP yang melekat pada THR maupun TPP gaji ke-13, karena kondisi fiskal daerah belum memadai.

Baca Juga: Aktivitas dan Ekonomi Warga Terdampak, Kerusakan Jalan Sontang-Duri Butuh Perhatian Serius Pemprov Riau

‘’Memang TPP ke-13 dan TPP yang seharusnya dibayarkan bersamaan THR tidak dianggarkan karena kemampuan keuangan daerah terbatas. Sejak awal memang tidak kita anggarkan. Begitu juga untuk tahun 2027, dengan kondisi kemampuan keuangan saat ini, kita juga belum mampu menganggarkannya,’’ ung­kap Abdurrochim, Rabu (22/7), terkait alasan tidak bayarkannya TPP THR maupun TPP gaji ke-13 bagi ASN di lingkungan Pemkab Rohul tahun ini.

Baca Juga: Lihat Gangguan Trantibum, Satpol PP Rohul Minta Warga Segera Melapor, Identitas Dijamin Rahasia

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2026.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan, THR bagi PNS, CPNS, dan PPPK terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum serta tambahan penghasilan pegawai (TPP) pa­ling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan. Namun, pemberian TPP tersebut dibunyikan, disesuaikan dengan kemampuan atau kapasitas fiskal pemerintah daerah.

Baca Juga: PTPN IV PalmCo Dongkrak Produktivitas Sawit Petani Lampaui Standar Nasional

‘’Regulasi memberikan ruang kepada pemerintah daerah untuk menyesuaikan pembayaran TPP berdasarkan kemampuan keuangan masing-masing daerah. Karena kemampuan fiskal Rohul masih terbatas, maka TPP yang melekat pada THR maupun gaji ke-13 tidak dapat dianggarkan,’’ jelas Sekretaris BPKAD Rohul itu.(adv)

Editor : Arif Oktafian
Gaji Ke-13 ASN rohul tpp asn pemkab rokan hulu