PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mulai mengambil langkah tegas terhadap truk bertonase besar yang masih nekat melintasi pusat Kota Ujung Batu.
Melalui sosialisasi dan teguran lisan, para sopir diingatkan agar tidak lagi menggunakan jalur dalam kota dan wajib melintas melalui Jalan Lingkar Ujung Batu demi mengurangi kemacetan, menekan angka kecelakaan serta mencegah kerusakan jalan.
Penertiban perdana digelar di Simpang Siabu, pintu masuk menuju Jalan Lingkar Ujung Batu, Jumat (24/7/2026). Kegiatan dipimpin Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Rohul, Arie Gunadi SSTP MAP.
Baca Juga: Ombudsman Dorong Anak Binaan LPKA Pekanbaru Lanjut Sekolah Rakyat
Turut hadir Camat Ujung Batu Sigit Pranjoro SSTP, Kapolsek Ujung Batu Kompol Buyung Kardinal SH MH bersama personel Unit Lantas, Babinsa Koramil Ujung Batu Josy, Kabid Angkutan Dishub Sandy Brahmandita, Kasi MRLL sekaligus PPNS Dishub Rohul Kasman serta Kepala UPT PKB Sanusi.
Kabid LLAJ Dishub Rohul Arie Gunadi kepada Riaupos.co, Jumat (24/7/2026), menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Camat Ujung Batu sekaligus sosialisasi Surat Edaran Bupati Rokan Hulu Nomor 97.43 Tahun 2025 tentang Pedoman Transportasi Angkutan Barang di Jalan dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 59 Tahun 2025 tentang Pedoman Operasional Kendaraan Barang di Kabupaten Rokan Hulu.
Menurutnya, aturan tersebut menegaskan kendaraan bertonase besar seperti tronton, fuso, maupun truk dengan muatan berlebih atau over dimension over load (ODOL) tidak diperbolehkan melintasi jalan kabupaten yang tidak sesuai kelas jalannya.
Baca Juga: Astra Salurkan Beasiswa untuk 32 Siswa Berprestasi di Kampung Berseri Astra Indah Madani Pekanbaru
Selain itu, mengatur jam operasional kendaraan angkutan barang dan tata cara pengangkutan yang aman. "Pemerintah daerah tidak melarang masyarakat untuk berusaha. Namun pemerintah memiliki kewajiban mengatur agar aktivitas angkutan barang tetap berjalan tanpa mengganggu keselamatan pengguna jalan dan tidak merusak infrastruktur," ujar mantan Camat Rambah itu.
Arie menegaskan, dalam sosialisasi tersebut, Dishub Rohul masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan teguran lisan. Para sopir diberi kesempatan untuk menyesuaikan diri sebelum dilakukan penindakan hukum bersama kepolisian.
Selain mengingatkan agar tidak membawa muatan melebihi kapasitas, Arie meminta seluruh kendaraan pengangkut sawit wajib menutup muatan menggunakan terpal atau jaring agar buah sawit maupun material lainnya tidak berjatuhan di jalan.
Baca Juga: Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Doakan Atlet ICF Pekanbaru Raih Podium
Mantan Camat Ujung Batu itu, mengingatkan seluruh kendaraan bertonase besar agar tidak melintas di pusat Kota Ujung Batu pada jam sibuk, yakni pukul 06.30-08.00 WIB dan 16.00-17.00 WIB. Pembatasan tersebut diberlakukan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas sekaligus meminimalkan risiko kecelakaan.
Arie menegaskan seluruh truk, fuso pengangkut sawit, tangki CPO dan Cangkang sawit maupun kendaraan berat lainnya, baik dalam kondisi bermuatan maupun kosong, yang datang dari arah Pasirpengaraian maupun Simpang TB Tandun diwajibkan menggunakan Jalan Lingkar Ujung Batu dan tidak lagi memasuki ruas jalan dalam kota Ujung Batu.
Ia mengimbau para sopir tahu pengusaha transportasi di Kabupaten Rohul, agar tidak berkendara secara beriringan dengan jarak terlalu rapat.
Baca Juga: Danamon Gelar Travel Fair di Tujuh Kota, Tawarkan Promo Perjalanan hingga Diskon 70 Persen
Menurutnya, jarak aman sekitar 100 hingga 200 meter antarkendaraan perlu diterapkan agar arus lalu lintas tetap lancar dan tidak menimbulkan antrean panjang di ruas jalan yang relatif sempit.
"Kami berharap seluruh pengemudi angkutan barang mematuhi aturan ini demi keselamatan bersama, kelancaran lalu lintas dan menjaga kondisi jalan kabupaten agar tidak cepat rusak," katanya.
Arie menambahkan, sosialisasi serupa akan kembali dilaksanakan pekan depan di Simpang Ngaso Kecamatan ujung Batu. Setelah tahapan sosialisasi selesai, Dishub Rohul bersama Satlantas Polres Rohul akan melakukan penindakan terhadap setiap pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: DP2KBP3A Rohil Ingatkan Semua Pihak Komitmen Penuhi Hak Anak
"Kami masih memberikan teguran lisan dan kesempatan kepada para pengemudi untuk menyesuaikan diri. Setelah masa sosialisasi berakhir, pelanggaran akan ditindak sesuai aturan bersama pihak kepolisian," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Arieberharap Dinas PUPRPKP Provinsi Riau melalui UPT Wilayah Rohul untuk segera memperbaiki sejumlah titik kerusakan di ruas jalan provinsi di Desa Ujung Batu Timur.
Pasalnya, kondisi jalan dari arah Pasirpengaraian menuju Terminal Ujung Batu mengalami kerusakan di belasan titik dan sering menjadi lokasi terjadinya kecelakaan lalu lintas. (epp)
Editor : M. Erizal