Pemkab dan DPRD Rohul Konsultasi ke BPKP Riau, Bahas Kepastian Hukum Aset Pasar Modern dan Pinjaman PT SMI

Engki Prima Putra • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 19:05 WIB
 Bupati Rohul Anton bersama Ketua DPRD Rohul Hj Sumiartini dan rombongan melakukan konsultasi ke BPKP Perwakilan Riau di Pekanbaru, Selasa (28/7/2026). Foto Dinas Kominfo Rohul untuk Riaupos.co
Bupati Rohul Anton bersama Ketua DPRD Rohul Hj Sumiartini dan rombongan melakukan konsultasi ke BPKP Perwakilan Riau di Pekanbaru, Selasa (28/7/2026). Foto Dinas Kominfo Rohul untuk Riaupos.co

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) --Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama DPRD Rokan Hulu (Rohul), Selasa (28/7/2026) petang, melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau di Pekanbaru.

Pertemuan tersebut menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh program pembangunan daerah berjalan sesuai regulasi dan memiliki kepastian hukum. Ada dua agenda utama yang dibahas dalam konsultasi tersebut.

Di antaranya kejelasan status penyertaan modal aset tanah dan bangunan Pasar Modern Pasirpengaraian Perumda Rokan Hulu Jaya (RHJ), serta mekanisme teknis penggunaan pinjaman daerah yang disetujui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp154,9 miliar untuk lanjutan pembangunan Gedung RSUD Rokan Hulu enam lantai tipe B dan pembangunan Mal Pelayanan Publik.

Baca Juga: Mutasi dan Rotasi Jabatan di Kepulauan Mernati, Kabag Umum Setdakab Diganti

Rombongan Pemkab Rohul dipimpin langsung Bupati Anton ST MM didampingi Ketua DPRD Hj Sumiartini, disambut Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Riau Dr Evenri Sihombing SE MSi. Hadir mendampingi Ketua Komisi II DPRD Rohul Purwadi, anggota DPRD Thamrin Nasution dan Budi Darman SE. 

Ada juga Kadiskes Rohul dr Bambang Triono MM, Plt Kadis Perkim Desmadiana SE MSi, Sekwan El Bizri SSTP MSi, Direktur Perumda RHJ Imran Tambusai, Dirut RSUD dr Zuldi Afki SpP, Kabag Adwil Setda Rohul M Franovandi SSTP MSi, Kabag Ekonomi dan SDA Quspedra Aflah dan Kabag Hukum Erinaldi SH MH.

Dalam pertemuan itu, Bupati Anton memaparkan dua persoalan yang saat ini menjadi perhatian pemerintah daerah. Pertama, terkait skema Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Pasar Modern yang hingga kini masih berstatus aset milik Pemkab Rohul, sementara pengelolaannya dilakukan oleh Perumda RHJ.

Baca Juga: Mahasiswa IBT Pelita Indonesia Bahas Pemanfaatan AI di Google Fill and Feel Festival

Menurut Bupati, kepastian hukum sangat dibutuhkan karena calon investor yang akan membangun wahana permainan di kawasan Pasar Modern memerlukan kejelasan mengenai pihak yang berwenang menandatangani nota kesepahaman (MoU).

"Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku, tanpa ada keraguan atau kecurigaan. Sehingga program pembangunan daerah ini dapat terus bergerak dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat," ujar Bupati Anton.

Bupati meminta arahan BPKP Riau terkait mekanisme teknis pinjaman daerah melalui PT SMI. Ia berharap seluruh tahapan pinjaman dapat berjalan secara transparan, akuntabel serta mendapat kesepahaman antara pemerintah daerah dan DPRD Rohul.

Baca Juga: Kuasa Hukum Bupati Kuansing Nonaktif Suhardiman Amby Sebut Tidak Ajukan Prapid

"Kami berharap seluruh regulasi dapat segera diselesaikan sehingga pemanfaatan aset daerah dan pembiayaan pembangunan melalui pinjaman daerah ke PT SMI dapat berjalan lebih cepat, tepat, sesuai regulasi dan memberikan manfaat nyata untuk peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Rohul," tutup mantan Kadis PUPR Rohul itu.

Sementara Ketua DPRD Rohul Hj Sumiartini menyatakan, DPRD pada prinsipnya mendukung percepatan pembangunan daerah selama seluruh proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Terkait Perumda RHJ, DPRD menyarankan agar pemerintah daerah menyusun Peraturan Daerah (Perda) baru dibandingkan merevisi perda yang lama.

"Jika melalui skema Perda baru, saya menjamin prosesnya dapat dirampungkan dalam waktu satu bulan. Langkah ini jauh lebih efektif dibandingkan revisi yang membutuhkan mekanisme konsultasi ulang maupun studi banding," ujar Sumiartini.

Baca Juga: KPK Periksa Ketua DPRD Kuansing dan 10 Saksi Lainnya  

Sementara mengenai pinjaman PT SMI, lanjut Sumiartini, DPRD meminta pemerintah daerah melengkapi rincian mengenai tenor pinjaman, besaran pengembalian hingga alokasi penggunaan anggaran agar pembahasannya lebih komprehensif.

Menanggapi dua hal tersebut, Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Riau Evenri Sihombing  mengapresiasi langkah proaktif Pemkab dan DPRD Rohul yang memilih berkonsultasi sebelum mengambil keputusan strategis.

Menurutnya, untuk optimalisasi Pasar Modern, penyusunan Perda dapat dilakukan secara simultan. Namun secara teknis, proses lelang bukan dilakukan oleh Perumda RHJ, melainkan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) melalui pembentukan Tim Penilai resmi.

Baca Juga: Diskes Rohil Dorong Optimalisasi 568 Posyandu, Baru 39 Persen yang Aktif

"Proses lelang dikelola oleh Dinas Perkim dengan membentuk Tim Penilai resmi. Vendor dengan penawaran tertinggi dan paling menguntungkan daerah yang nantinya dipilih. Setelah itu baru dilakukan skema kerja sama lanjutan. Jangan lupa memeriksa secara teliti pasal-pasal perjanjian, khususnya yang menyangkut hak-hak Pemda Rohul," jelas Evenri.

Terkait pinjaman PT SMI, lanjut Evenri, BPKP Riau menyarankan agar Pemkab Rohul mencantumkan secara rinci alokasi penggunaan dana, tenor pinjaman serta beban pengembalian dalam dokumen yang akan diajukan. Dengan demikian, DPRD memiliki gambaran yang utuh sebelum memberikan persetujuan terhadap alokasi anggaran yang dituangkan di APBD Rohul. 

Editor : Rinaldi
Pasar Modern Pasir pengaraian BPKP Perwakilan Riau bupati anton