Tunggakan PKB Rohul Capai Rp40 M

Engki Prima Putra • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 10:15 WIB

 

TAMBAL JALAN: Plt Kadis PUPR Rohul Zulfikiri (dua kanan) bersama Kabid Bina Marga Rezki Rades menambal titik jalan berlubang menggunakan sisa aspal proyek di kawasan Kompleks Perkantoran Bina Praja, Kamis (6/8/2026).(ENGKI PRIMA PUTRA/RIAU POS)
TAMBAL JALAN: Plt Kadis PUPR Rohul Zulfikiri (dua kanan) bersama Kabid Bina Marga Rezki Rades menambal titik jalan berlubang menggunakan sisa aspal proyek di kawasan Kompleks Perkantoran Bina Praja, Kamis (6/8/2026).(ENGKI PRIMA PUTRA/RIAU POS)

ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) - TUNGGAKAN Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) hingga 31 Juli 2026 mencapai sekitar Rp40 miliar. Untuk memastikan keakuratan data optimalisasi penerimaan daerah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohul bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau mulai melakukan verifikasi dan validasi objek pajak hingga ke tingkat kecamatan dan desa se-Rohul.

Plt Kepala Bapenda Rohul, Zulheri SE MSi, mengatakan verifikasi dan validasi PKB dilakukan untuk memastikan seluruh data tunggakan pajak kendaraan yang tercatat benar-benar sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Menurutnya, berdasarkan data awal Bapenda Provinsi Riau melalui UPT Pengelolaan Pendapatan Pasirpengaraian atau yang dikenal Kantor Samsat Pasirpengaraian, nilai tunggakan PKB di Kabupaten Rohul sekitar Rp40 miliar. Namun, data tersebut masih harus diverifikasi agar diketahui kondisi sebenarnya dari setiap objek pajak.

Baca Juga: PUPR Rohul Manfaatkan Sisa Material Aspal untuk Tambal Jalan Berlubang di Komplek Bina Praja

‘’Verifikasi ini penting untuk memastikan apakah kendaraan masih ada, masih beroperasi, sudah berpindah kepemilikan atau bahkan sudah tidak digunakan lagi. Dengan demikian, data yang dimiliki pemerintah benar-benar akurat, dari situ akan diketahui potensi penerimaan daerah ari PKB,’’ ujar Zulheri kepada Riau Pos, Kamis (6/8), usai rapat bersama dengan UPT Pengelolaan Pendapatan Pasirpengaraian di ruang rapat lantai 3 Kantor Bupati Rohul.

Untuk mempercepat proses tersebut, Pemkab Rohul membentuk kelompok kerja (Pokja) hingga tingkat kecamatan dan desa. Tim ini akan berkoordinasi langsung dengan Tim Gaspol yang terdiri dari Bapenda Provinsi Riau dan Bapenda Rohul.

Baca Juga: Warning OPD Hadir Tepat Waktu

Dalam verifikasi dan validasi data tunggakan PKB di lapangan, kata Zulheri, seluruh UPT Bapenda Provinsi Riau di wilayah Rohul dilibatkan. Pemerintah kecamatan dan desa diharapkan berperan aktif karena lebih mengetahui keberadaan kendaraan dan kondisi masyarakat di wilayah masing-masing.(hen)

Laporan ENGKI PRIMA PUTRA, Pasirpengaraian

Editor : Arif Oktafian
PKB Rohul bapenda rohul bapenda riau pajak kendaraan bermotor