PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Kabar baik bagi aparatur sipil negara (ASN), perangkat desa dan pihak ketiga di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohul di awal Agustus ini merealisasikan pembayaran sejumlah kewajiban daerah. Mulai dari gaji ASN, penghasilan tetap (siltap) kepala desa dan perangkat desa, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga tunda bayar pihak ketiga.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memastikan roda pemerintahan tetap berjalan, pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu, sekaligus mendorong pergerakan perekonomian hingga ke tingkat desa.
Pernyataan itu disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Rohul Drs H Yusmar MSi didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rohul Abdul Rochim SE MSi kepada Riaupos.co di ruang kerjanya, Senin (10/8/2026).
Baca Juga: Polisi Selidiki Kebakaran Lahan Gambut Seluas 1 Hektare di Depan Stadion Mahmud Jalal
Yusmar mengatakan, pembayaran yang mulai direalisasikan di antaranya gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu untuk bulan Agustus 2026.
Setelah pembayaran gaji ASN, lanjutnya, Pemkab Rohul juga akan membayarkan TPP bagi PNS untuk bulan Juni dan Juli 2026.
"Selain gaji dan TPP, Pemkab Rohul mulai merealisasikan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I (Satu) untuk pembayaran penghasilan Ketua RT dan RW, Siltap Kades dan perangkat desa untuk bulan Juni 2026," ujar Yusmar.
Baca Juga: Pria di Kuansing Ini Diduga Aniaya Perempuan hingga Kepala Berdarah, Diamankan di Rumah Mertua
Mantan Kepala Bappeda Rohul itu mengatakan, Pemkab Rohul membayaran kegiatan tunda bayar Tahun 2025 kepada pihak ketiga serta bagi hasil pajak kepada kepala desa tahap kedua. Menurutnya, pembayaran sejumlah kewajiban tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga keberlangsungan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Di sisi lain, pembayaran tersebut diharapkan turut menggerakkan aktivitas ekonomi masyarakat hingga ke tingkat desa.
''Ini dalam rangka meningkatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, meningkatkan roda perekonomian sampai ke tingkat desa, sekaligus menyelesaikan kewajiban pemerintah terhadap tunda bayar pelaksanaan pembangunan tahun 2025 yang lalu," jelas Yusmar yang juga Asisten II Setda Rohul.
Baca Juga: RI Jadikan BRICS Pintu Kembangkan Manufaktur dan Ekspor
Ia menegaskan, pemerintah daerah memahami bahwa pembayaran tersebut sangat ditunggu oleh ASN, pemerintah desa maupun pihak ketiga yang telah menyelesaikan pekerjaan pembangunan.
Karena itu, Pemkab Rohul terus berupaya menyelesaikan kewajiban secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah serta mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Namun, dalam proses pelaksanaannya masih terdapat kendala teknis, khususnya pada sistem pembayaran Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) secara online atau digital yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Memang dalam pelaksanaannya masih terdapat kendala pembayaran melalui aplikasi SP2D online (digital) Kemendagri. Tahun 2026 ini sudah mulai diwajibkan menggunakan sistem tersebut, yang sebelumnya masih dilaksanakan secara manual," ungkap Yusmar
Baca Juga: 69 Tahun Provinsi Riau: Pertumbuhan Ekonomi Meningkat, Pembangunan Digesa
Dijelaskannya, peralihan dari mekanisme manual ke sistem digital membutuhkan penyesuaian, baik dari sisi sistem maupun proses administrasi. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kelancaran proses pencairan sejumlah kewajiban daerah.
Meski demikian, Yusmar memastikan Pemkab Rohul tidak tinggal diam. BPKAD bersama perangkat daerah terkait terus melakukan koordinasi dan mencari solusi agar proses pembayaran dapat berjalan dengan baik.
"Untuk saat ini kendala yang ada tetap kami upayakan dan dicarikan solusinya. Mudah-mudahan dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak begitu lama," katanya.
Yusmar mengimbau masyarakat dan pihak terkait agar tidak mudah terpengaruh informasi yang tidak jelas terkait kondisi keuangan maupun pembayaran kewajiban Pemkab Rohul. Karena itu, pemerintah daerah perlu menyampaikan informasi secara terbuka untuk menghindari kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
"Untuk meningkatkan jalannya pemerintahan daerah Kabupaten Rohul dan menghindari kesimpangsiuran pemberitaan, perlu kami informasikan kepada masyarakat dan pihak terkait bahwa pemerintah daerah mulai awal Agustus 2026 telah melaksanakan pembayaran terhadap sejumlah kewajiban ASN dan perangkat desa di Rohul," tegasnya.
Ia menambahkan, Pemkab Rohul akan terus melakukan pembenahan terhadap sistem administrasi dan keuangan daerah, termasuk dalam menghadapi penerapan sistem pembayaran digital. Hal tersebut penting agar proses pencairan anggaran ke depan dapat berjalan lebih efektif, cepat dan akuntabel.
"Yang terpenting, pemerintah terus berupaya agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Semua proses pembayaran dilaksanakan sesuai ketentuan dan kemampuan keuangan daerah," tutup Yusmar. (epp)
Editor : Edwar Yaman