PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Pelarian RGS (22), terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), akhirnya terhenti. Pria tersebut ditangkap Tim Resmob bersama Tim Raga Polres Rohul di rumahnya, Jumat (28/8/2026) malam.
Bukan hanya satu kali aksi, dalam pemeriksaan awal polisi, RGS mengakui telah melakukan curas sebanyak empat kali di sejumlah lokasi berbeda di Kecamatan Rambah. Salah satu aksinya terjadi di Jalan Lingkar Kampung Baru, Desa Koto Tinggi, yang sebelumnya dilaporkan korban kepada polisi.
RGS diamankan sekitar pukul 19.15 WIB di rumahnya yang berada di kawasan Lubuk Bandung Hulu, Desa Koto Tinggi. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan dugaan curas yang terjadi pada Ahad (2/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Baca Juga: Kabut Asap Membaik, Sekolah di Kampar Kembali Tatap Muka Senin
Kasus tersebut dilaporkan Rosmawati (44), warga Pematang Baih, Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah. Saat kejadian, korban baru pulang dari warung dan melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Lingkar Kampung Baru.
Dalam perjalanan, korban menyadari dirinya diikuti seorang pengendara sepeda motor. Setibanya di kawasan Simpang Kampung Baru, pelaku diduga mengambil dompet korban yang berada di dalam kantong sepeda motor sebelah kiri.
Menyadari dompetnya diambil, korban berusaha mengejar pelaku. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Saat melakukan pengejaran, korban justru terjatuh, sementara pelaku berhasil melarikan diri.
Baca Juga: Bupati Inhu Keluarkan SE Pembelajaran Secara Tatap Muka, Kecuali di Kecamatan Batang Cenaku
Berbekal laporan tersebut, Tim Resmob dan Tim Raga Polres Rohul kemudian melakukan penyelidikan. Pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, polisi memperoleh informasi yang mengarah kepada identitas terduga pelaku, yakni Rhayuzan Givara S.
Penyidik selanjutnya mendapat informasi keberadaan pelaku di sekitar Desa Koto Tinggi. Sekitar pukul 17.30 WIB, tim melihat pelaku sedang mengendarai sepeda motor dan langsung melakukan pembuntutan.
Namun, pelaku menyadari dirinya sedang diikuti polisi. Ia kemudian berusaha melarikan diri. Petugas tidak langsung menyerah dan terus melakukan pencarian hingga mendapatkan informasi,pelaku telah kembali ke rumahnya di kawasan Lubuk Bandung Hulu.
Baca Juga: Lurah Tangkerang Labuai Apresiasi Kemeriahan HUT RI di RW 02
''Sekitar pukul 19.15 WIB, Tim Resmob akhirnya mengamankan RGS di rumahnya. Pelaku diamankan tanpa perlawanan,'' ungkap Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohul AKP Yohanes Tindoan SH menjawab Riaupos.co, Ahad (30/8/2026), terkait pengungkapan pelaku Curas di Kecamatan Rambah.
Menurutnya, dihadapan penyidik, tersangka RGS mengakui keterlibatannya dalam aksi curas di Jalan Lingkar Kampung Baru. Pengakuan tersebut kemudian berkembang, pelaku menyatakan telah melakukan tiga aksi serupa di lokasi berbeda.
Tiga lokasi lain yang disebut pelaku yakni di Jembatan Batang Lubuh, Kelurahan Pasirpengaraian, Km 6 Desa Suka Maju serta di depan Cafe Majestic, Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah.
Baca Juga: Tambang Emas Ilegal di Tanjung Permai Dibongkar, Operator Ekskavator Ditangkap
''Berdasarkan pengakuan awal pelaku, terdapat empat lokasi yang diduga menjadi tempat aksinya di wilayah Kecamatan Rambah.Penyidik telah mengamankan tersangka RGS (22) dan sejumlah barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,'' katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan, satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru hitam, satu buah helm GM warna hitam, satu unit handphone Samsung, satu helai kemeja kotak-kotak warna hijau hitam putih dan satu helai jaket hoodie warna putih.
''Polisi masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap secara tuntas rangkaian aksi yang diakui pelaku serta mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,'' tutupnya. (epp)
Editor : M. Erizal