PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Pendaftaran bakal calon (balon) kepala desa (kades) untuk Pilkades Serentak Rohul 2026 tinggal menghitung hari.
Hingga Jumat (4/9/2026) pukul 16.00 WIB atau tiga hari menjelang penutupan, masih terdapat 19 dari 54 desa peserta Pilkades yang belum memiliki satu pun balon kades yang resmi mendaftar.
Dari 54 desa yang akan menggelar Pilkades Serentak pada 10 Desember mendatang, baru 35 desa yang telah memiliki balon kades. Total sementara tercatat 62 orang telah resmi mendaftar, terdiri atas 10 kepala desa petahana (incumbent, red) dan 52 balon kades baru.
Baca Juga: Dilantik, PSSI Pekanbaru Siap Tingkatkan Pembinaan Usia Muda
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Rohul Prasetyo MIP mengatakan, baru 62 balon kades di 35 desa yang telah mendaftar dan mengembalikan formulir. Jumlah tersebut masih sangat mungkin bertambah karena masa pendaftaran baru berakhir pada Senin (7/9/2026) pukul 23.59 WIB.
Menurutnya, puluhan balon kades yang telah mengambil formulir belum mengembalikannya kepada panitia Pilkades. Para calon tersebut diperkirakan akan menyelesaikan proses pendaftaran menjelang batas akhir.
''jadwal pendaftaran masih berlangsung hingga Senin (7/9/2026). Informasi yang kami dapatkan, sejumlah bakal calon yang sudah mengambil formulir akan mengembalikan formulir sekaligus mendaftar pada hari-hari terakhir pendaftaran,'' kata Prasetyo menjawab Riaupos.co, Jumat (4/9/2026) terkait masih minimnya balon kades yang mendaftar di Pilkades Serentak Tahun 2026 di Kabupaten Rohul.
Baca Juga: Nihil Karhutla, BPBD Rohil Tetap Siagakan Enam Regu
Dari 62 balon kades yang telah resmi mendaftar, sebanyak 10 orang merupakan incumbent atau kepala desa petahana. Sedangkan 52 lainnya merupakan calon baru yang akan memperebutkan kursi kepala desa pada Pilkades Serentak Desember mendatang.
Prasetyo menjelaskan, belum adanya pendaftar di 19 dari 54 desa yang menyelenggarakan Pilkades Serentak Tahun 2026 di Kabupaten Rohul tersebut tidak serta-merta menunjukkan minimnya minat masyarakat.
Sebab, beberapa calon disebut telah mengambil formulir dan masih dalam proses melengkapi persyaratan untuk dikembalikan kepada panitia.
Baca Juga: Susiana Tabrani Resmikan Gedung Asrama 3 SMK Abdurrab Pekanbaru
''Dari 54 desa peserta Pilkades Serentak Rohul, baru 35 desa yang tercatat sudah memiliki balon kades. Sementara 19 desa lainnya masih menunggu calon yang akan mendaftar hingga batas waktu yang telah ditentukan,'' kata Sekretaris Dinas PMPD Rohul itu.
Prasetyo mengimbau para balon kades yang telah mengambil formulir agar segera mengembalikan dan menyelesaikan proses pendaftaran. Hal itu penting, tujuannya agar tahapan Pilkades di masing-masing desa dapat berjalan sesuai ketentuan.
''Kami berharapan jelang penutupan pendaftaran, terutama pada 19 desa tersebar 10 kecamatan yang hingga hari Jumat petang ini belum ada balon kades mendaftar, sudah ada peningkatan jumlah balon kades yang mendaftar,''ujarnya.
Baca Juga: Imigrasi Bengkalis Lakukan Mediasi Konflik WNI dan Dua WNA Malaysia
Disinggung jika hingga penutupan masih terdapat desa yang belum memenuhi jumlah minimal dua pendaftar, Prasetyo mengatakan tahapan Pilkades tidak langsung berhenti. Sesuai jadwal, akan tersedia masa perpanjangan pendaftaran.
Untuk desa yang memiliki kurang dari dua pendaftar, perpanjangan tahap pertama dijadwalkan berlangsung 8 hingga 28 September 2026. Jika jumlah minimal tersebut kembali belum terpenuhi, perpanjangan tahap kedua dibuka pada 29 September hingga 12 Oktober 2026.
Setelah seluruh tahapan pendaftaran dan perpanjangan selesai, panitia akan memasuki tahapan penelitian kelengkapan dan klarifikasi administrasi balon kades pada 13 hingga 26 Oktober 2026. Pengumuman hasil sementara kelengkapan dan klarifikasi administrasi dijadwalkan pada 27-28 Oktober 2026.
Baca Juga: Sumber Air Tak Tersedia, Petugas Kesulitan Padamkan Karhutla di Rimbo Panjang
Dengan waktu pendaftaran yang tersisa tiga hari kedepan, perhatian dari Panitia Pilkades Serentak tingkat Kabupaten Rohul, kini tertuju pada 19 desa yang masih kosong balon kades yang mendaftar, karena jika kurang dari dua pendaftar, maka akan masuk tahapan perpanjangan pendaftaran.
Adapun 19 desa tersebar di 10 kecamatan yang masih belum memiliki balon kades yang resmi mendaftar ke Panitia Pilkades diantaranya:
1.Kecamatan Pendalian: Desa Air Panas, Desa Suligi dan Desa Bengkolan Salak.
Baca Juga: Sempat Viral Karena Posting Minum-minuman Keras di Atas Jalur di Kuansing, PS Kembali Ditangkap
2.Kecamatan Kepenuhan Hulu: Desa Kepenuhan Hulu dan Desa Kepayang.
3.Kecamatan Bonai Darussalam: Desa Sontang dan Desa Kasang Mungkal.
4.Kecamatan Kabun: Desa Aliantan.
Baca Juga: 80 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas Dilantik, Ini Kata Bupati Inhu
5.Kecamatan Rambah Samo: Desa Rambah Utama dan Desa Langkitin.
6.Kecamatan Kunto Darussalam: Desa Kota Raya.
7.Kecamatan Kepenuhan: Desa Rantau Binuang Sakti, Desa Kepenuhan Barat Mulya, Desa
Baca Juga: Terungkap Jadwal Penjualan iPhone 18, Seri Pro dan Pro Max serta iPhone Lipat Bakal Diperkenalkan
8.Kepenuhan Baru, Desa Kepenuhan Raya dan Desa Kepenuhan Barat Sei Rokan Jaya.
9.Kecamatan Rambah: Desa Rambah Tengah Barat.
10.Kecamatan Rokan IV Koto: Desa Sikebau Jaya dan Desa Lubuk Bendahara Timur. (epp)