PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) -- Klaim lahan masyarakat Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) seluas 68,78 hektare (ha) terhadap areal pengelolaan PT Agrinas Palma Nusantara (APN) Rantau Kasai belum menemukan titik akhir. Hasil mediasi menetapkan lahan tersebut tetap berstatus quo dan persoalannya akan dibawa ke Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Lahan yang diklaim persisnya berada di Afdeling 12 Blok 9A, yang saat ini lokasi kebun sawit tersebut masuk dalam areal pengelolaan PT APN Rantau Kasai, Kecamatan Tambusai Utara.
Persoalan tersebut dimediasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohul yang diwakili Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan (Disnakbun) Rohul CH Agung Nugroho STp MM bertempat di Aula Kantor Camat Tambusai Utara, Kamis (24/9/2026).
Baca Juga: Turun Tipis, Harga Kelapa Sawit Mitra Rp3.948/Kg
Dalam rapat mediasi tersebut, hadir Kabag Adwil Setda Rohul M Franovandi, Camat Tambusai Utara Sunaji SPd, perwakilan Polres Rohul, Polsek Tambusai Utara, Danramil 11 Tambusai/Tambusai Utara, tokoh masyarakat Bangun Jaya, perangkat desa serta perwakilan PT APN Rantau Kasai.
CH Agung mengatakan, hasil mediasi belum menetapkan pihak yang menjadi pemilik lahan seluas 68,78 hektare tersebut. Karena belum ada kepastian hukum, lahan yang menjadi objek klaim untuk sementara tetap berstatus quo.
"Dari hasil mediasi, belum ditentukan siapa pemiliknya. Untuk sementara lahannya status quo," ujar CH Agung menjawab Riaupos.co, Jumat (25/9/2026).
Baca Juga: Potensi Hujan Deras Disertai Petir dan Angin Kencang Tinggi di Riau
Menurut Agung, persoalan tersebut akan dilanjutkan ke Satgas PKH untuk mendapatkan penyelesaian sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. "Penyelesaian permasalahan ini akan dibawa ke Satgas PKH. Sekretariatnya di Kejati Riau," katanya.
Agung menjelaskan, berdasarkan berita acara mediasi, masyarakat Desa Bangun Jaya mengklaim lahan seluas 68,78 hektare tersebut sebagai bagian dari wilayah desa berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Rohul Nomor 27 Tahun 2026 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa dalam Wilayah Kecamatan Tambusai Utara.
Lokasi yang diklaim berada di Afdeling 12 Blok 9A yang kini masuk areal pengelolaan PT APN Rantau Kasai. Sebelumnya, areal tersebut merupakan lahan eks PT Torganda. Dalam mediasi, pihak PT APN Rantau Kasai merespons penyampaian dan harapan masyarakat Desa Bangun Jaya. Berdasarkan berita acara, perusahaan menyatakan siap membantu proses pengurusan lahan tersebut kepada pimpinan Agrinas maupun Satgas PKH hingga persoalan selesai.
Baca Juga: Antonio Gamaroni dan Pramudya Jadi Wakil PSPS
Sementara itu, pihak Desa Bangun Jaya mengusulkan agar apabila berdasarkan peta yang ditunjukkan pihak desa, lokasi tersebut terbukti berada di luar lahan yang dimiliki atau dikelola PT APN, maka Satgas PKH dapat mengembalikan lahan seluas 68,785 hektare tersebut kepada masyarakat Desa Bangun Jaya.
Namun, usulan tersebut belum menjadi keputusan mengenai kepemilikan lahan. "Jadi untuk saat ini statusnya quo, sambil menunggu kepastian hukum dan proses selanjutnya melalui Satgas PKH," jelas Agung.
Agung menambahkan, penyelesaian persoalan tersebut nantinya mengacu pada data, peta serta kewenangan instansi yang berwenang. Dengan demikian, belum ada pihak yang dapat dinyatakan sebagai pemilik lahan seluas 68,78 hektare berdasarkan hasil mediasi.
Editor : Rinaldi