RI Kabur dari Lapas Pasirpengaraian, Ternyata Begini Jejak Kasus Sabu yang Menjeratnya

Engki Prima Putra • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 00:22 WIB
Sejumlah barang bukti dari tersangka RI saat diamankan Polsek Rambah Samo, belum lama ini. Foto Polsek Rambah Samo untuk Riaupos.co
Sejumlah barang bukti dari tersangka RI saat diamankan Polsek Rambah Samo, belum lama ini. Foto Polsek Rambah Samo untuk Riaupos.co

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) -- Sebelum kabur dan kini menjadi buronan petugas, RI atau Ramos Ishaidi alias Ramos (32), ternyata memiliki jejak perkara tindak pidana narkotika yang pernah diungkap jajaran Polsek Rambah Samo.

Kasus sabu tersebut menjadi awal perjalanan hukum RI hingga akhirnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasirpengaraian. Perkara itu sebelumnya dirilis Humas Polres Rokan Hulu pada April 2026.

RI diketahui berstatus Tahanan A III dalam perkara tindak pidana narkotika dengan nomor registrasi AIII/DW/422/2026. Ia masih menjalani proses hukum lanjutan atau banding setelah sebelumnya divonis delapan tahun penjara.

Baca Juga: Edarkan 30 Paket Sabu, Dua Pria di Bathin Solapan Dibekuk Polisi

Dalam perkara tersebut, RI dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pengungkapan kasus RI, bermula pada 10 April 2026, setelah Polsek Rambah Samo menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di simpang menuju Desa Marga Mulya, Desa Rambah Samo Barat, Kecamatan Rambah Samo.

Saat melakukan penindakan, petugas mendapati tiga pria yang diduga hendak melakukan transaksi. Dua orang berhasil melarikan diri, sementara RI berhasil diamankan. Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu yang sebelumnya sempat dibuang. Barang bukti tersebut ditemukan dalam gulungan tisu dan diakui RI sebagai miliknya.

Polisi kemudian menyita sabu dengan berat kotor 2,56 gram, satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, satu unit telepon genggam serta uang tunai Rp200 ribu. Hasil pemeriksaan urine juga menunjukkan RI sebagai warga Desa Lubuk Napal, Kecamatan Rambah Samo, positif mengandung metamfetamin. Dalam perkara itu, penyidik menduga RI berperan sebagai perantara transaksi jual beli sabu.

Baca Juga: Saksi Sebut Uang yang Dikembalikan ke Inspektorat Berasal dari Marjani

Perkara kemudian bergulir ke Pengadilan Negeri Pasirpengaraian. Majelis hakim menjatuhkan vonis delapan tahun penjara. Namun, putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena masih dalam proses banding.

Di tengah proses hukum tersebut, RI justru kabur dari Lapas Kelas IIB Pasirpengaraian. Hingga Selasa (6/10/2026) malam, atau lebih dari 24 jam sejak melarikan diri, petugas gabungan yang terdiri dari Lapas, Polres Rohul dan Koramil 02 Rambah masih melakukan pencarian.

Kepala Lapas Kelas IIB Pasirpengaraian Efendi Parlindungan Purba mengatakan, pencarian terhadap RI diperluas hingga ke sekitar Kecamatan Rambah. "Pencarian tahanan RI diperluas sekitaran Kecamatan Rambah. Mohon doanya, semoga segera tertangkap kembali," kata Efendi saat dikonfirmasi Riaupos.co, Selasa (6/10/2026) malam, terkait perkembangan pencarian tahanan kabur RI.

Baca Juga: Tok! MK Tolak Gugatan Pemohon, Gibran Tetap Wakil Presiden

Efendi menjelaskan, Ramos memang telah divonis delapan tahun penjara. Namun, putusan tersebut belum inkrah karena jaksa mengajukan banding.

Sementara, kronologi peristiwa pelarian Ramos terjadi pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 16.15 WIB, sesaat setelah waktu Salat Ashar. RI diduga memanfaatkan kelengahan petugas saat berada di luar blok hunian.

Sebelum kabur, RI awalnya dikeluarkan dari blok hunian untuk melaksanakan Salat Ashar di masjid yang berada di kawasan Lapas Pasirpengaraian. Usai salat, Ramos sempat kembali ke kamar.

Baca Juga: Gebyar Lelang Serentak BRI 2026, Perkuat Ekonomi melalui Optimalisasi Aset

Namun, ia kemudian dikeluarkan kembali dari blok hunian untuk mendapatkan pelayanan medis di klinik Lapas. Saat berada di area luar blok hunian menuju klinik, RI diduga memanfaatkan kelengahan petugas pengawas.

Ia kemudian dengan cepat memanjat bagian atap bangunan blok hunian. Aksi tersebut sempat terlihat petugas Pos 6. Petugas langsung berteriak dan menghubungi Komandan Jaga untuk melakukan tindakan.

Namun, sebelum petugas berhasil menjangkaunya, RI telah mencapai tembok pembatas luar Lapas. Ia kemudian melompat dari tembok dan melarikan diri ke area luar Lapas. Petugas selanjutnya melakukan pengejaran ke sisi luar tembok. 

Baca Juga: Jembatan Sarang Elang Kecil yang Menghubungkan Desa Selunak-Pesajian, Inhu Roboh 

Pengejaran mengarah ke kawasan perkebunan warga hingga hutan rawa yang berada tepat di belakang Lapas Pasirpengaraian dan Dusun Wonosri Barat, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, hingga Senin (5/10) malam.

Setelah kejadian tersebut, jajaran Lapas langsung berkoordinasi dengan Polres Rohul dan Koramil 02 Rambah untuk memperluas pencarian. Tim gabungan kemudian disebar ke sejumlah titik yang diperkirakan menjadi lokasi keberadaan Ramos.

Hingga Selasa (6/10/2026) malam, keberadaan RI masih belum diketahui oleh tim yang dibentuk Lapas. Petugas gabungan masih melakukan pencarian berdasarkan informasi dan petunjuk yang diperoleh di lapangan. 



Editor : Rinaldi
kasus sabu buronan lapas pasirpengaraian