Tujuh Penghulu Siak Tambah Masa Jabatan Jadi 8 Tahun
Monang Lubis• Kamis, 5 September 2024 | 10:24 WIB
Alfedri
SIAK (RIAUPOS.CO) - BUPATI Siak Alfedri melantik penghulu dan Badan Permusyawaratan Kampung (Bapekam) se-Kecamatan Mempura, terdiri dari Kampung Benteng Hilir, Kampung Benteng Hulu, Kampung Paluh, Kampung Sungai Pinang, Kampung Tengah, Kampung Merempan Hilir, Kampung Teluk Merempan.
‘’Selamat kepada para penghulu dan Bapekam, secara resmi telah bertambah masa jabatan menjadi 8 tahun. Mari bersama-sama menggalang sinergisitas dalam membangun kampung berkelanjutan,’’ ujar Bupati Siak Alfedri usai pelantikan di aula Kantor Camat Mempura, Selasa (3/9) petang.
Bupati Alfedri menyemangati para penghulu untuk saling bahu membahu bersama-sama dalam pembangunan yang berkelanjutan, tentu pembangunan berkelanjutan akan menampakkan hasil maksimal di tengah-tengah masyarakat.
Pelantikan ini mengacu kepada Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024, kepala desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
Penghulu Kampung dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.
Berdasarkan Surat Keputusan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Penghulu dan Bapekam se-Kecamatan Mempura tahun 2024 Nomor 100.3.3.2/643/HK/KPTS/2024 sampai dengan 100.3.3.2/649/HK/KPTS/2024 tentang perpanjangan masa bakti penghulu dan pengukuhan masa jabatan penghulu menjadi 8 tahun.
Dan Nomor 100.3.3.2/764/HK/KPTS/2024 sampai dengan Nomor 100.3.3.2/770/HK/KPTS/2024 tentang perpanjangan dan pengukuhan masa jabatan Bapekam menjadi 8 tahun se-Kecamatan Mempura.(hen)