Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Tak Ingin Ada yang Terjerat Persoalan Hukum, Ketua DPRD Siak Gelar RDP Penggunaan APBKam untuk Studi Tiru

Redaksi • Rabu, 11 September 2024 | 10:27 WIB
Pimpinan dan anggota DPRD Siak melakukan rapat dengar pendapat dengan penghulu, Bapekam, Kepala DPMK Arifin, Kabag Hukum Setdakab Siak Asrafli.
Pimpinan dan anggota DPRD Siak melakukan rapat dengar pendapat dengan penghulu, Bapekam, Kepala DPMK Arifin, Kabag Hukum Setdakab Siak Asrafli.

SIAK (RIAUPOS.CO) - KETUA DPRD Siak Indra Gunawan membuka rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Permusyawaratan Kampung (Bapekam), Penghulu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, dan Bagian Hukum Pemkab Siak.

RDP digelar atas permintaan Bapekam setelah melalui rapat yang dilakukan Forum Bapekam. Ada enam item yang minta dituntaskan dalam RDP tersebut.

Enam item itu di antaranya terkait kegiatan studi tiru ke luar Provinsi Riau dari dana APBKam, pengadaan baju dinas Bapekam, menindaklanjuti persoalan tunda bayar 2017, pengadaan tanah dan kantor untuk Bapekam yang belum ada, serta tentang insentif Bapekam.

Satu per satu apa yang menjadi persoalan bagi Bapekam diurai oleh anggota DPRD Kabupaten Siak yang hadir pada RDP, di antaranya Syamsurizal, Marudut Pakpahan, Awaluddin, Robi Cahyadi, Sudarman dan H Sarif.

Pertama terkait studi tiru ke luar Provinsi Riau menggunakan APBKam. Dijelaskan Ketua Forum Bapekam, Mukhlis, pihaknya minta digelar RDP agar persoalan studi tiru ke luar Provinsi Riau dengan anggaran APBKam menjadi terang benderang.

‘’Kami tak ingin terjerat hukum, makanya kami tidak ikut dalam studi tiru. Kami minta persoalan penggunaan APBKam, tanpa ada nama kegiatan di mata anggaran tak pernah dibahas sebelumnya terjawab dalam RDP ini,’’ kata Mukhlis.

Bapekam semakin khawatir jika anggaran yang digunakan dengan mencoret kegiatan lain, sementara semua kegiatan prioritas.

Mukhlis mengatakan keinginan RDP hasil koordinasi dengan Bapekam seluruh Kabupaten Siak, diawali dengan silaturahmi ke rumah dinas Ketua DPRD Siak Indra Gunawan, diskusi dan bertukar informasi seputar kerja Bapekam di kampung.

Selanjutnya Forum Bapekam melakukan rapat lanjutan, lalu mengajukan RDP dengan enam item yang diharapkan mendapatkan solusi dari RDP bersama pimpinan dan anggota DPRD.

‘’Keinginan RDP ini tidak ada kaitannya dengan tahun politik. Kami hanya ingin terbebas dari jerat hukum atas kegiatan yang sudah dilakukan menggunakan APBKam, namun secara mendadak tanpa perencanaan,’’ ungkap Mukhlis.

Ketua DPRD Siak Indra Gunawan mengatakan, RDP digelar sebagai langkah klarifikasi, sehingga persoalan yang dihadapi pemerintah desa, Bapekam dan DPMK menjadi terang benderang.

‘’Kami tidak ingin ada yang terjerap kasus hukum, terutama atas penggunaan uang rakyat,’’ tegas Indra Gunawan.

Sementara Ketua DPC Asosiasi Pemerintahan Desa (Apdesi) Kabupaten Siak Suroso menjelaskan sebagian desa ada yang menganggarkan, sebagian lainnya belum. Dan kegiatan itu sesuai arahan harus diikuti.

Giat yang sudah dilaksanakan studi tiru, Kerani (sekdes) ke Sumedang, TP-PKK Bandung Barat, dan bendahara ke Sumbar.

‘’Pemdes merespon arahan dengan cara mengakomodir, mengoordinir,  sebab ada yang sudah menganggarkan ada yang belum,’’ ucap Suroso.

Penjelasan Kepala DPMK Arifin bahwa kegiatan studi tiru ke luar Provinsi Riau atas rekomendasi aparat penegak hukum.

‘’Kami DPMK se-Riau pada Maret dipanggil dan diminta membentuk Satgas Narkoba yang diketuai para penghulu. Agar sumber daya manusia (SDM) semakin baik, diminta untuk melakukan studi tiru,’’ terang Arifin.

Arifin mengaku sudah menjelaskan kepada APH bahwa anggaran bisa digunakan jika sudah dibahas. Artinya anggaran berjalan tidak bisa digunakan.

Namun, turun arahan agar dilakukan studi tiru, dan menurut Arifin, dia meneruskan ke desa. Dan arahan itu ditindaklanjuti.

‘’Saya tidak ada merekomendasikan surat edaran ditujukan kepada kami dan desa,’’ ungkap Arifin.

Kabag Hukum Setdakab Siak Asrafli mengatakan, semua penggunaan anggaran ada perencanaan, ada proses yang panjang dan dibahas eksekutif dan legislatif.

Jika dadakan dan sifatnya mendesak, ada anggaran belanja tak terduga, tapi itu pun sepanjang bisa diakomodir. Sebab semua ada regulasinya. 

‘’Kami terus membentengi semuanya agar jauh dari perbuatan melawan hukum,’’ ucap Asrafli.

Anggota DPRD Marudut Pakpahan mengatakan tak bisa APBD dijalankan tanpa izin DPRD, demikian juga dengan APBKam tak bisa dijalankan tanpa izin Bapekam.

‘’Apa yang telah dilakukan ini merupakan perbuatan melawan hukum, melaksanakan kegiatan sebelum dilakukan pembahasan,’’ tegas Marudut.

Anggota DPRD Awaludin meminta Bapekam jangan meneken anggaran perubahan kampung yang disisip kegiatan tersebut. 

‘’Terkait penjabaran yang akan dilakukan OPD jangan diikuti karena dalam persoalan ini ada indikasi pembiaran. Jangan sampai ada yang terjerat hokum. Silakan komunikasi, Kadis dan Apdesi,’’ ucap Awaludin.

Ketua DPRD Siak Indra Gunawan menyatakan apa yang dilakukan sudah berulang dan sudah diingatkan pada 2023, dan 2024 ini dilakukan lagi.

‘’Kita sedang menculasi hati rakyat. DPRD tidak merekomendasikan untuk dimasukkan dalam anggaran perubahan seperti apa programnya. Kenapa berbondong-bondong keluar Provinsi Riau, urgensinya apa. Jika berpatokan pada surat edaran, surat edaran bukan produk hokum,’’ sebutnya.

Sementara pengadaan baju dinas Bapekam, menindaklanjuti persoalan tunda bayar 2017, pengadaan tanah dan kantor untuk Bapekam yang belum ada, serta tentang insentif Bapekam, semua terjawab dalam RDP.(adv)

Editor : Rindra Yasin
#Badan Permusyawaratan Kampung #rapat dengar pendapat #pemkab siak #dprd siak