SIAK (RIAUPOS.CO) - RAPAT paripurna pengucapan sumpah dan janji pimpinan DPRD Kabupaten Siak, masa jabatan 2024-2029 di ruang paripurna Putri Kaca Mayang, Gedung Panglima Ghimbam, Kantor DPRD Siak, Rabu (25/9) siang.
Paripurna dipimpin Ketua DPRD sementara Indra Gunawan dan pimpinan sementara H Syarif. Indra Gunawan mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada semua yang telah meluangkan untuk hadir dalam paripurna pengucapan sumpah dan janji pimpinan DPRD Kabupaten Siak.
Hadir mewakili Pj Gubri, Asisten I Pemprov Riau Tengku Zulkifli Syukur, Pjs Bupati Siak Indra Purnama, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Siak Muhammad Hibrian SH, yang memandu pengucapan sumpah janji pimpinan DPRD, Sekda Siak Arfan Usman, Ketua MKA LAMR Siak H Datuk Seri Wan Said, seluruh anggota DPRD Siak dan tamu undangan lainnya.
Sekretaris DPRD (Sekwan) Siak Setya Hendro Wardhana membacakan Surat Keputusan Pj Gubri atas penetapan Indra Gunawan SE dari Partai Golkar, H Syarif dari PAN dan Laiskar Jaya dari PKB sebagai pimpinan DPRD.
‘’Indra Gunawan ditetapkan sebagai Ketua DPRD definitif masa jabatan 2024-2029,’’ ucap Setya Hendro Wardhana.
Apa yang dibacakan itu, mendapatkan tepuk tangan dari hadirin yang hadir, karena baik Indra Gunawan, Syarif dan Laiskar Jaya pimpinan DPRD definitif.
Ketua DPRD Indra Gunawan, Syarif dan Laiskar Jaya selanjutnya mengucapkan sumpah dan janji sebagai pimpinan DPRD dipandu oleh Ketua PN Siak Muhammad Hibrian SH.
Selain penyematan pin, Hibrian juga menyalami sekaligus memandu ketiganya menandatangani berkas berita acara.
Indra Gunawan mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Siak yang telah memberikan kepercayaan kembali memimpin DPRD Siak, sekaligus sebagai Ketua DPRD.
‘’Amanah ini akan kami jaga, kami juga akan memberikan yang terbaik untuk masyarakat Siak sesuai tiga pokok dan fungsi kami sebagai legislatif,’’ sebut Indra Gunawan.
Lebih jauh dikatakannya, sebagai bentuk tanggung jawab legislatif memiliki tiga fungsi, legislasi, yaitu fungsi untuk membentuk peraturan daerah (perda) bersama bupati.
Anggaran, yaitu fungsi untuk membahas dan menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) bersama bupati.
Pengawasan, yaitu fungsi untuk mengawasi pelaksanaan perda, APBD, undang-undang, peraturan atau keputusan bupati dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten.
‘’Mari kita bersinergi membangun kabupaten ini untuk kesejahteraan masyarakat Siak,’’ katanya.
Sementara Pjs Bupati Siak Indra Purnama mengatakan, pimpinan DPRD merupakan figur terpilih sesuai kehendak Allah dan melalui konstitusi sesuai harapan masyarakat.
Momentum ini menjadi awal perjuangan yang telah dirintis sebagai wakil rakyat peran dan dedikasinya untuk masyarakat.
‘’Tugas dan peran akan penuh tantangan ke depannya. Hubungan kerja yang terjalin eksekutif dengan legislatif saya harapkan dapat terus kondusif dan harmonis. Dinamika yang terjadi bagian dari komunikasi yang konstruktif,’’ ucapnya.(adv)
Editor : Rindra Yasin