Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Gerak Cepat Melayani Umat, MUI Siak Luncurkan Website Pengaduan dan Curhat

Monang Lubis • Kamis, 21 November 2024 | 09:47 WIB
Ketua MUI Siak KH Ahmad Muhaimin bersama Ketua Komisi Fatwa MUI Siak KH Anam Syafi’i memberikan sambutan sekaligus meluncurkan atau launching website fatwamuisiak.com di aula Kantor MUI Siak, Rabu
Ketua MUI Siak KH Ahmad Muhaimin bersama Ketua Komisi Fatwa MUI Siak KH Anam Syafi’i memberikan sambutan sekaligus meluncurkan atau launching website fatwamuisiak.com di aula Kantor MUI Siak, Rabu

SIAK (RIAUPOS.CO) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Siak meluncurkan website sebagai wadah digital menampung pengaduan dan curahan hati umat. Peluncuran website fatwamuisiak.com, bersamaan dengan kegiatan ijtimak ulama se-Kabupaten Siak, dalam optimalisasi peran fatwa melalui digital untuk kemaslahatan umat.

Kegiatan ini digelar oleh Komisi Fatwa. Dan dibuka oleh Ketua MUI Siak KH Ahmad Muhaimin, sekaligus pembicara dalam kegiatan itu. Selain Ketua MUI sebagai pembicara, Ketua Komisi Fatwa KH Anam Syafi’i juga ambil bagian memberikan materi bersama Kyai Mustanfarijan SH.

Ijtimak ulama untuk membahas persoalan umat ini akan rutin diadakan oleh Komisi Fatwa. Dengan website ini akan memudahkan umat untuk bertanya, mengadu, dan mencurahkan isi hati.

“Kami dengan tim yang ada akan merespons dengan cepat apa yang menjadi persoalan umat. Karena salah satu tugas kami adalah melayani umat,” kata KH Ahmad Muhaimin.

Website ini merangkum persoalan di masyarakat. Konsultasi keagamaan umat bisa langsung mengirim nama dan apa persoalannya, nanti admin yang akan menjawab. Dijelaskan Ketua Ahmad Muhaimin, dalam pertemuan itu, ada tiga pokok pembahasan, tentang munakahat, judi online dan game online serta pinjaman online atau pinjol.

Munakahat adalah ilmu yang menjelaskan tentang syariat suatu ibadah termasuk pengertian, dasar hukum dan tata cara menyangkut pernikahan, talak, rujuk dan lain sebagainya.

Persoalan munakahat lika-likunya luar biasa, sangat menarik dan sangat menyenangkan. Dinamikanya luar biasa, selain ada dalil, nash, hadist ada juga aturan dan undang undang.

Demikian juga dengan judi online (judol), dan pinjaman online (pinjol) yang merangsek masuk ke sendi-sendi kehidupan umat. Dan belakangan tak jarang menimbulkan konflik di dalam rumah tangga. Ini menjadi persoalan yang sangat serius di tengah umat.

“Untuk fatwa MUI Kabupaten Siak, merupakan fatwa yang sudah dikeluarkan MUI pusat,” terangnya.

Pengurus MUI di kecamatan akan banyak menemukan persoalan yang unik dan tak jarang rumit.

Makanya dalam kegiatan ini, pengurus MUI kecamatan menjadi audiens, sehingga apa yang menjadi pembahasan dalam kegiatan ini, dapat segera direalisasikan di tengah umat.

“Kami ingin selalu dekat dan terhubung dengan umat, makanya kami yak henti melakukan inovasi di tengah digitalisasi seperti saat ini,” sebut Ketua Ahmad Muhaimin.

Ditambahkan Ketua Komisi Fatwa KH Anam Syafi’i, ijtimak ulama untuk membahas persoalan umat ini akan rutin diadakan oleh komisi fatwa.

“Kami ingin selalu ada solusi dari setiap persoalan yang dihadapi umat dalam menjalani kehidupan sehari hari,” ucapnya.(mng)

Editor : RP Edwar Yaman
#mui siak #layani umat #judi online #pinjaman online #ijtimak ulama