SIAK SRIINDRAPURA (RIAUPOS.CO) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Siak menunda gerakan masyarakat (Gemar) Siak Berzakat dan pendistribusian pola konsumtif tahap I tahun 2025 yang akan dilaksanakan di Masjid Nurul Huda, Kampung Bungaraya, Kecamatan Bungaraya.
Keputusan penundaan ini diambil mengingat adanya pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Siak di Kampung Jayapura pada Sabtu (22/3) mendatang. Hal ini dilakukan untuk menjaga kondusivitas dan menghormati proses demokrasi yang sedang berlangsung.
Demikian dikatakan Ketua Baznas Kabupaten Siak H Samparis bin Tatan SPdI. Disebutkannya, Gemar Siak Berzakat ini merupakan program tahunan Baznas Kabupaten Siak di bulan Ramadan.
Baznas Siak ada program setahun ada tiga kali penyaluran, salah satunya gemar Siak berzakat dan penyaluran zakat pola konsumtif kecamatan se-Kabupaten Siak.
‘’Program ini sudah berjalan dari 2013, jadi pada tahun ini sudah berjalan 12 tahun,’’ terangnya.
Gemar Siak Berzakat dijadwalkan pada Selasa (18/3) di Masjid Nurul Huda, Kampung Bungaraya, Kecamatan Bungaraya.
Sebelumnya sudah dibahas pada rapat koordinasi UPZ kecamatan se-kabupaten Siak pada Rabu (12/2) bersama UPZ kecamatan lainnya. Artinya, jauh sebelum ada keputusan dari MK, sudah dilakukan rapat.
‘’Kami menegaskan kegiatan ini tidak ada kaitannya dengan politik yang ada di Kabupaten Siak saat ini. Penyebaran informasi yang kurang tepat di ruang publik telah menimbulkan kesalahpahaman seolah-olah dana zakat yang dikelola oleh lembaga resmi seperti Baznas Siak terlibat dalam politik,’’ katanya.
Samparis menambahkan, penundaan ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap proses demokrasi, serta memastikan agar pelaksanaan kegiatan zakat dapat berjalan dengan lancar dan maksimal tanpa mengganggu agenda penting lainnya.(mng)
Editor : Arif Oktafian