JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mahkamah Konsitiusi (MK) menggelar sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Siak pada Jumat (25/4/2025) di gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka, Jakarta Pusat dengan agenda mendengar permohonan dari pihak pemohon.
Ini merupakan sidang gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Siak untuk yang kedua kalinya yang diajukan oleh Sugianto, Calon Wakil Bupati Siak nomor urut 01 dengan tergugat adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak.
Adapun dasar gugatannya yang disampaikan oleh kuasa hukum Sugianto, Justinus Tampubolon adalah terkait perioderisasi Calon Bupati Siak nomor urut 03 yaitu Alfedri.
Di mana menurut gugatannya Alfedri dianggap tidak memenuhi syarat untuk mengikuti kontestasi Pilkada Siak karena dianggap sudah dua masa jabatan.
Dalam petitum yang dibacakan diantaraya meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Siak Nomor 672 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024 Tanggal 22 September 2024.
“Memerintahkan kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul/pengusung Calon Bupati atas nama Drs H Alfedri, MSi yang didiskualifikasi untuk mengusulkan penggantinya sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, tanpa mengganti H Husni Merza, BBA,MM sebagai pasangan calon pada pemilihan umum Bupati dan Wakil Bupati Siak Tahun 2024,” kata Justinus dihadapan Hakim Konstitusi yang dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo dengan hakim anggota Daniel Yusmi P Foekh dan Hakim Guntur Hamzah, Jumat (25/4/2025).
Setelah mendengarkan petitum pemohon, lalu Hakim Suhartoyo merasa bingung dan mempertanyakan kenapa baru sekarang putusan KPU Siak baru digugat.
“Mengapa baru sekarang dan ketika putusan KPU yang pertama tidak mengajukan gugatan? ” tanya Hakim.
“Kalau itu kami bisa jawab, kami kuasa hukum untuk sekarang, kemarin itu kami tidak tanya yang mulia,” kilahnya. “Ya pastikan sudah ada diskusi ke sana kan,” timpal Hakim. (yus)
Editor : M. Erizal