Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Anak Laki-laki Berusia 9 Tahun di Kandis Siak Trauma Berat Usai Jadi Korban Kekerasan Seksual Tetangga

Monang Lubis • Selasa, 27 Mei 2025 | 10:05 WIB
Ilustrasi. Anak laki-laki di Kandis Siak mengalami trauma berat setelah menjadi korban kekerasan seksual tetangganya sendiri yang berusia 42 tahun.
Ilustrasi. Anak laki-laki di Kandis Siak mengalami trauma berat setelah menjadi korban kekerasan seksual tetangganya sendiri yang berusia 42 tahun.

KANDIS (RIAUPOS.CO) - Seorang lelaki berinisial DSS (42), warga Kelurahan Kandis Kota, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, dibekuk Unit Reskrim Polsek Kandis atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.

Korban berinisial AAFP, seorang anak laki-laki berusia 9 tahun, diduga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku di rumahnya di kawasan Proyek Sakai, Kelurahan Kandis Kota, pada Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.

Dijelaskan Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra.,S.H.,S.I.K.,M.Si., melalui Kapolsek Kandis Kompol Darmawan, S.H.,M.H, kekerasan seksual terhadap anak pertama kali diketahui atas pengakuan korban kepada dua saksi, yang kemudian diteruskan kepada pihak keluarga.

“Korban menyatakan awalnya dia disuruh memijat pelaku di dalam kamar, lalu dipaksa melakukan oral dan anal seks,” jelas Kapolsek Darmawan.

Berdasarkan pengakuan korban, kejadian ini telah berlangsung lebih dari satu kali.

Atas apa yang menimpanya, disebutkan Kapolsek Darmawan, korban mengalami trauma berat, serta sakit di bagian anus dan mulut.

“Kami telah mengamankan sejumlah barang bukti, berupa pakaian korban serta satu unit telepon seluler milik pelaku,” ucap Kapolsek Darmawan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UNdang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang jo pasal 76 E Undang Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun atau lebih.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini, apakah ada korban lain,” sebut Kapolsek Darmawan.

Persoalan kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Kandis ini, bukan sekali ini saja terjadi.

Kapolsek Darmawan mengajak para orang tua, dan perangkat desa untuk bersatu padu mencegah terjadinya hal hal yang tidak diinginkan terjadi pada anak.

“Anak adalah masa depan kita semua. Mari jaga mereka dengan baik,” ajak Kapolsek Darmawan.

Pastikan lingkungan pergaulan anak, dan siapa saja temannya diketahui dan dikenal. Sehingga setiap gerak anak dapat terpantau dengan baik. (mng)

Editor : M. Erizal
#pelecehan seksual #kandis #korban pelecehan #kekerasan seksual anak #anak laki-laki #siak