SIAK (RIAUPOS.CO) - Polres Siak dan Polsek jajaran masih terus melakukan pengamanan di lokasi konflik maupun di Kota Siak. Hal ini dilakukan sebagai langkah menciptakan kamtibmas, sehingga aktivitas tetap berjalan normal.
Demikian dikatakan Kapolres AKBP Eka Ariandy Putra SIK MSI. Dijelaskan Kapolres Siak, kondisi terkini di Desa Tumang, khususnya di PT SSL masih dilakukan pengamanan dari Polres, Polsek Rayonisasi dari beberapa Polsek jajaran Siak, serta BKO Brimob Polda Riau.
"Kami juga memploting pengamanan dengan menempatkan personel di Polsek Siak dan Polres Siak, mengantisipasi pascatelah diamankan beberapa pelaku anarkisme, pembakaran dan pengrusakan di PT SSL," kata Kapolres Eka Ariandy Putra.
Namun, sebut Eka Ariandy Putra, personel Reskrim Polres dan Jatanras Polda Riau tetap melakukan pengembangan terhadap para pelaku anarkis tersebut.
"Untuk pelaku anarkisme, pembakaran dan pengrusakan di PT SSL, saat ini msih dalam proses pendalaman dan penyelidikan para pelaku lainnya," sebut Eka Ariandy Putra.
Penegakan hukum persoalan ini, ditegaskan Kapolres Siak, tidak ada intervensi, dan kepentingan dalam proses penegakan hukumnya.
Baca Juga: Vinilon Group Bersama UII Hadirkan Solusi Nyata Akses Air Bersih di Desa Ngaglik, Kulon Progo
Pemeriksaan dan penahanan dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Riau. Pihaknya terus melakukan pengamanan maksimal di lokasi kejadian, dan di seluruh lokasi rawan konflik.
"Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi serta bekerja sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kampung Tumang, Kecamatan Siak," sebut Kapolres Eka Ariandy Putra.
Kapolres Siak mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi, serta menyerahkan penanganan hukum sepenuhnya kepada pihak berwenang.
Hanya ada beberapa kelompok warga di warung dan rumah makan, dan itu pun membahas pekerjaan.
Sementara malam hari warga yang berkumpul tak sebanyak biasanya, dan warga disebutkan Trimo, menginginkan konflik berakhir.
"Semoga ada kabar baik dan menggembirakan sebulan lagi, sesuai isi kesepakatan yang di dalamnya ada empat poin, dan itu poin keempat.
Berikut isi poin keempat, melakukan pertemuan lanjutan antara pimpinan tertinggi/ kuasa direksi (pengambil kebijakan) PT SSL dan Forkopimda Kabupaten Siak, dan Komisi DPRD Kabupaten Siak beserta DLH dan Kehutanan Provinsi Riau, dan UPT Kementerian Kehutanan RI, untuk merumuskan penyelesaian konflik, paling lambat 1 bulan setelah berita acara kesepakatan ini ditandatangani.(mng)
Editor : Edwar Yaman