Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Diduga Edarkan 4,62 Gram Sabu, Oknum PNS Ini Dibekuk Satresnarkoba Polres Siak

Monang Lubis • Selasa, 8 Juli 2025 | 15:28 WIB
Ilustrasi: Narkoba
Ilustrasi: Narkoba

SIAK (RIAUPOS.CO) – Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial IB (41), warga Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak dibekuk Satresnarkoba Polres Siak karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Hal ini dikatakan Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi melalui Kasat Resnarkoba Polres Siak AKP Tony Armando SE. Tersangka IB dibekuk pada Ahad (6/7/2025) sekitar pukul 00.10 WIB di sebuah rumah yang terletak di Jalan Pusako RT.004 RW.003, Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak.

“Tersangka kami bekuk saat sedang menunggu pembeli,” kata Kasat Tony Armando, Selasa (8/7/2025) siang.

 Baca Juga: Disdik Kota Pekanbaru Larang Sekolah Jual Seragam

Tony Armando  juga menerangkan bahwa hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung amphetamine, yang memperkuat dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika. Sebelumnya, pada Sabtu (5/7/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di rumah IB.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian, Tim Opsnal akhirnya melakukan penggerebekan dan kami berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti," terang Tony Armando.

Barang bukti yang diamankan antara lain, satu paket narkotika jenis sabu seberat 4,62 gram, satu unit timbangan digital, satu buah kotak rokok, satu unit handphone, satu buah pipet plastik yang telah dimodifikasi menjadi sendok sabu.

 Baca Juga: Mutasi di Kejaksaan RI, Ricky Makado Jadi Kajari Meranti Gantikan Febriyan yang Akan Pindah Tugas ke Maros

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Siak guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka IB dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar terus bersinergi dengan pihak kepolisian dalam memberikan informasi guna menciptakan wilayah yang bebas dari narkoba," kata Tony Armando.

Tony Armando menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemberantasan narkoba tanpa pandang bulu.

“Kami berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba. Termasuk aparat atau pegawai pemerintahan,” tegas Kasat Tony.(mng)

Editor : Edwar Yaman
#PNS edarkan sabu #sabu #Satresnarkoba Polres Siak #tony armando #peredaran narkotika