Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Mayat Dalam Terpal Biru di Perawang Barat Siak Dihabisi Gegara Menolak Berbagi Hot Spot, Terindikasi Alami Kelainan Seksual

Monang Lubis • Sabtu, 1 November 2025 - 00:50 WIB
Kapolres Siak Eka Ariandy Putra didampingi Kasat Reskrim AKP Tidar Laksono dan Kasubbit Dokpol Biddokkes Polda Riau AKP Supriyanto, saat konferensi pers.
Kapolres Siak Eka Ariandy Putra didampingi Kasat Reskrim AKP Tidar Laksono dan Kasubbit Dokpol Biddokkes Polda Riau AKP Supriyanto, saat konferensi pers.

SIAK (RIAUPOS.CO) - Mayat dalam terpal biru bernama Novrianto (39) warga Pekanbaru yang ditemukan terkubur di areal kebun di wilayah Perawang, yang diduga dihabisi tersangka Ikhsan (44), diduga keduanya memiliki hubungan sejenis.

Ikhsan menghabisi korban Novrianto hanya karena memutuskan hotspot internet. Ikhsan meminta berbagi jaringan hotspot. Asyik menonton, tiba tiba diputus oleh korban.

Hal itu membuat tersangka Ikhsan geram, lalu menebasnya dengan parang secara berulang ulang. Meski korban kabur sampai keluar rumah, tetap saja dikejar.

Demikian dikatakan Kapolres Siak Eka Ariandy Putra didampingi Kasat Reskrim AKP Tidar Laksono dan Kasubbit Dokpol Biddokkes Polda Riau AKP Supriyanto, dalam konferensi pers di Gedung Gedung Endra Dharma Laksana Polres Siak, Jumat (31/10/2025) pagi.

Kapolres Eka mengatakan, kasus pembunuhan ini, terungkap dalam waktu 1x24 jam.

Dijelaskan Kapolres Eka, kejadian tersebut berawal pada Ahad (26/10/2025) malam, di Jalan Balak, Kampung Perawang Barat, Kecamatan Tualang.

Saat itu, pelaku dan korban sedang berkumpul sambil minum tuak di rumah pelaku dalam kondisi mabuk, pelaku tersulut emosi karena korban menolak memberikan akses hotspot.

Pelaku dan Korban saling kenal melalui aplikasi Michat. Pelaku juga pernah bertemu dengan korban sebelumnya pada Sabtu, 11 Oktober 2025 di rumah tersangka untuk minum tuak.

Saat itu, keduanya melakukan hubungan sejenis saat pertama bertemu, tidak jauh dari rumah tersangka.

“Motif pelaku sangat sepele, hanya karena jaringan hotspot diputus korban, dengan alasan, habis,” jelas Kapoltes Eka.

Karena dalam pengaruh minuman tuak, pelaku emosi dan langsung menganiaya dan menghabisi korban hingga meninggal dunia.

Setelah memastikan korban tewas, pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan mengubur jasad korban di kebun tak jauh dari rumahnya.

“Tubuh korban ditemukan istri tersangka dalam kondisi mengenaskan, terbungkus terpal biru pada Selasa (28/10/2025) petang,” jelas Kapolres Eka.

Dari hasil penyelidikan di lapangan, ditambahkan Kasat Reskrim Tidar, pihaknya berhasil mengamankan pelaku pada Rabu (29/10/2025) malam di Pekanbaru, berikut sejumlah barang bukti yang digunakan saat kejadian. Di antaranya sebilah parang bergagang hijau, satu buah cangkul, satu lembar terpal warna biru, satu helai kain bermotif dengan bercak darah, serta barang-barang korban seperti televisi, pakaian, dan flashdisk berisi rekaman CCTV.

“Pelaku mengakui semua perbuatannya. Tersangka kami amankan bersama sejumlah barang bukti yang memperkuat tindak pidana pembunuhan tersebut,” tegas AKP Tidar Laksono.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup.(mng)

Editor : M. Erizal
#hubungan sejenis #pembunuhan #hotspot #polres siak