SIAK (RIAUPOS.CO) -- Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi, terdiri dari guru, pelajar dan dokter yang melakukan visum et repertum (ver) atas insiden tewasnya anak SMP Sains Tahfizh Islamic Center Siak, bernama Muhamad Aqil Alrizal (15), Polres Siak menetapkan seorang ibu guru berinisial IP (35) menjadi tersangka.
Hal ini diungkapkan Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Insyam Siregar SH SIK MH bersama Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmis SH MH, dan Kanit PPA Ipda Andreas Silaban Strk, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Siak, Selasa (14/4/2026) siang.
"IP kami tetapkan sebagai tersangka atas dasar keterangan saksi-saksi yang mengatakan bahwa IP sudah mengetahui hasil karya sains korban dan kelompoknya merupakan senjata yang dapat mengelurkan ledakan dengan tembakan," terang Kapolres Sepuh.
Baca Juga: Periksa 4 Tenaga Pendidik dan Beri Trauma Healing, Kasus di SMP Sains Tahfizh Islamic Center Siak
Sudah dipaparkan oleh korban bahan-bahan yang digunakan, serta bagaimana cara kerjanya, namun IP tetap memberikan izin kepada korban untuk mempraktikan hasil karyanya di lapangan dengan cara menembakan senjata tersebut. Akibatnya senjata tersebut meledak dan serpihannya mengenai korban yang menyebabkannya meninggal dunia di lapangan SMP tempat praktik sains dilakukan.
"Kami juga memegang alat bukti surat visum et repertum korban, kesaksian dokter yang membuat visum et repertum, barang bukti peralatan, bagian-bagian senjata rakitan hasil karya sains korban, handphone dan laptop milik korban dan alat printer 3D," ungkap Kapolres Sepuh.
IP disangkakan dengan pasal akibat kealpaannya mengakibatkan tewasnya korban, sebagaimana dirumuskan dalam pasal 474 ayat (3) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman, pidana penjara paling lama 5 (tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, maksimal Rp500 juta).
Barang bukti yang telah disita, pecahan printing 3D berbentuk popor dan lade, satu buah besi hitam berukuran panjang 70,5 cm, satu buah besi hitam berukuran panjang 81 cm, serbuk warna hitam yang berada di dalam kotak plastik, empat buah potongan obat nyamuk di dalam kotak plastik.
Ada juga satu sendok berwarna hijau, satu buah mancis berwarna oranye, satu lembar potongan kain yang berada di dalam kotak plastik, delapan buah sumbu berwarna hijau dalam kotak plastik, 60 buah besi bulat, satu buah keranjang abu abu, satu unit handphone warna biru, satu unit laptop warna abu gelap, satu unit kamera, dan satu unit printer 3D warna putih silver.
Adapun kronologi kejadian, pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 09.30 WIB, kegiatan pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dilaksanakan terkait ujian praktik sains yang dikenal dengan nama science show.
Pada saat pelaksanaan ujian praktik sains tersebut, terdapat 5 kelompok siswa yang mana masing masing kelompok akan memperagakan hasil karya sains yang telah mereka kerjakan. Satu kelompok berisi sembilan pelajar.
"Ketika giliran kelompok korban dimulai, korban memperingatkan teman kelompoknya untuk menjauh dari titik tempat kejadian, karena akan menunjukan aksi ujian praktiknya, berupa senapan 3D rakitan yang dibuat," kata Kapolres Sepuh.
Kemudian pada pukul 10.30 WIB, praktik kelompok korban dilaksanakan. Korban mengambil posisi sebagai peraga dan melakukan tembakan senjata 3D printer yang dia buat.
Baca Juga: "Jalan Hidup Anak Pujud" Resmi Diluncurkan: Kisah Inspiratif Saleh Djasit
Pada saat tembakan dilakukan, terjadi ledakan di senapan 3D rakitan tersebut, mengeluarkan asap dan suara ledakan yang sangat keras, sehingga pecahan senapan berhamburan yang mengenai aula sekolah, dinding kelas, nahas pecahan itu juga mengenai kepala korban, sehingga korban mengalami luka di bagian kepala dan wajah.
Atas kejadian tersebut teman kelompok korban memanggil guru, lalu korban dilarikan ke RSUD Siak. Hasil pemeriksaan korban dinyatakan meninggal dunia.
Terhadap pelajar SMP Islamic Center yang merupakan teman sekolah korban telah diberikan pendampingan trauma healing pada Jumat (10/4/2026), oleh Kapolres Sepuh, Wakapolres Kompol Akira Ceria, para Polwan dan Bupati Siak Afni Z.
Atas penetapan tersangka seorang guru berinisial IP, Kadisdik Siak Romy Lesmana Dermawan mengatakan, tentunya hal ini merupakan mekanisme secara hukum yang harus dihormati bersama.
Baca Juga: Pencarian Korban Lompat dari Kapal Dumai Line Diperluas hingga ke Teluk Samak
"Dari sisi mekanisme kegiatan belajar mengajar, tentu juga akan kami evaluasi supaya ke depan tidak terjadi lagi hal seperti ini," kata Kadis Romy.
Dalam hal guru berhadapan dengan hukum, dari PGRI Kabupaten Siak patut diberikan apresiasi, karena sudah mengadakan kerja sama dan penandatangan. MoU dengan Polres Siak. "Mudah-mudahan diperoleh hasil yang terbaik bagi semua pihak, serta kejadian yang sama tidak terulang lagi," kata Kadis Romy.
Kadis Romy juga menginformasikan bahwa PGRI melakukan pendampingan terhadap IP, dalam menjalani proses hukumnya.
Editor : Rinaldi