Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Ibu Guru IP Jadi Tersangka Berpeluang RJ, Kasat Kosmos: Diatur Dalam KUHP

Monang Lubis • Rabu, 15 April 2026 | 16:36 WIB
Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr Raja Kosmos. (DOK RIAUPOS.CO)
Kasat Reskrim Polres Siak AKP Dr Raja Kosmos. (DOK RIAUPOS.CO)

SIAK (RIAUPOS.CO) -- Polres Siak telah penetapan IP (35), sebagai tersangka atas kelalaian yang dilakukan dalam sains show pelajar kelas IX SMP Sains Tahfizh Islamic Center Siak. 

Dalam sains show itu, seorang pelajar atas nama Muhamad Aqil (15) meninggal dunia, dengan luka di kepala dan wajah, terkena serpihan senapan 3D yang dirancangnya.

Atas penetapan itu, disebutkan Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos, IP sebagai guru pengganti, tidak dilakukan penahanan, karena selama proses penyelidikan dan penyidikan tersangka korporatif.

Baca Juga: Polres Siak Periksa Kepala Sekolah atas Tewasnya Pelajar SMP Sains Tahfizh Islamic Center

"Tidak ada alasan yang kuat untuk kami melakukan penahanan penanam terhadapnya," ucap Kasat Kosmos.

Meski ini menyangkut persoalan anak, tapi bukan anak yang menjadi tersangka. Jika anak sebagai tersangka menggunakan sistem peradilan anak, tapi ini tersangkanya adalah dewasa, maka proses peradilannya biasa KUHAP.

Terkait guru yang memegang ujian praktik sains itu, dari Februari sampai dengan April tidak pernah komunikasi terkait materi.

Baca Juga: Haru dan Penuh Syukur, Zaimar Wujudkan Impian Haji Setelah 10 Tahun Menunggu

"Kebiasaan mereka dilakukan pengecekan 15 menit sebelum pelaksanaan, layak atau tidaknya ditampilkan karya sains pelajar yang dibentuk dalam 5 kelompok dan satu kelompok 9 orang," jelas Kasat Kosmos, Rabu (15/4/2026) siang.

Pada saat hendak ditampilkan, IP baru tahu, anak-anak menjelaskan dulu kepadanya di kelas apa yang menjadi penelitiannya, bahan-bahan, serta cara kerjanya baru dilanjutkan praktik.

"Untuk restorative justice (RJ) dipersilakan kami tunggu, sampai sekarang belum ada permohonan dan permintan ke kami. RJ diatur dalam KUHAP dan diperbolehkan," kata Kasat Kosmos.

Baca Juga: 262 JCH Siak Proses Imunisasi di Puskesmas 

Sementara Ketua PGRI Kabupaten Siak yang juga Sekda Mahadar mengatakan pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap guru yang berhadapan dengan hukum.

"Terlebih kami sudah melakukan MoU dengan Polres, bahkan saya dan Kapolres AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar SH SIK MH sudah melakukan penantanganan, terkait poin poin tentang guru," jelasnya.

Sementara Ketua Yayasan Ustaz H Nizamul Muluk mengatakan, atas persoalan yang menimpa IP, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan PGRI. "Kami menjadwalkan pertemuan dengan LAMR Kabupaten Siak, mengharapkan ada solusi salah satunya dengan RJ," kata Ustaz Nizam.

Editor : Rinaldi
#tersangka ip #pelajar smp di siak tewas #restorative justice #polres siak