Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Gunakan Mobil Pickup Tanki Modifikasi, Polres Siak Bekuk Dua Penyalahguna BBM

Monang Lubis • Jumat, 17 April 2026 | 13:54 WIB
Tunjuk jeriken BBM milik tersangka di Jalan Badak Km 11, Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Jumat (17/4/2026). (ISTIMEWA)
Tunjuk jeriken BBM milik tersangka di Jalan Balak Km 11, Perawang Barat, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Jumat (17/4/2026). (ISTIMEWA)

SIAK (RIAUPOS.CO) -- Sat Reskrim Polres Siak mengamankan dua pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis biosolar di wilayah Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Kapolres Siak AKBP Ade Irsyam Siregar SH SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos P SH MH mengatakan, penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda, untuk memastikan keadilan distribusi energi bagi masyarakat. 

Pelaku pertama dibekuk pada Kamis (9/4/2026), tim bergerak di Jalan Lintas Perawang Km 9, Kecamatan Tualang. "Kami membekuk SS (44), dengan sejumlah barang bukti, diantaranya tanki mobil yang sudah dimodifikasi," jelas Kasat Raja Kosmos, Jumat (17/4/2026) siang.

Baca Juga: Sudah Tujuh Orang Mendaftar sebagai Calon Direktur PT Bumi Siak Pusako, Berikut Nama Orangnya

Selanjutnya pada Rabu (15/4/2026), penindakan berlanjut di Jalan Balak Km 11, Perawang Barat, Kecamatan Tualang. Dari operasi tersebut, Polres Siak mengamankan  IY (43).

Para pelaku diketahui menjalankan aksinya dengan metode yang cukup terorganisir. "Mereka memanfaatkan sejumlah barcode MyPertamina untuk mengelabui sistem dan melakukan pembelian Bio Solar secara berulang di SPBU," jelas Kasat Kosmos.

Untuk memaksimalkan hasil jarahan, para pelaku menggunakan mobil pick up yang telah dimodifikasi pada bagian tanki. Modifikasi ilegal ini memungkinkan kendaraan menampung BBM jauh di atas kapasitas standar. "Modifikasi ini, selain melanggar hukum juga sangat berisiko memicu kebakaran," ungkap Kasat.

Baca Juga: Perkuat Sinergisitas Jaga Ketahanan Energi Daerah 

BBM hasil penimbunan tersebut kemudian dipindahkan ke dalam ratusan jerigen berkapasitas 35 liter, untuk dijual kembali dengan harga tinggi demi meraup keuntungan pribadi.

"Dari tangan tersangka, kami menyita sejumlah barang bukti krusial, diantaranya dua unit mobil pick-up dengan tanki modifikasi," kata Kasat Kosmos.

Ada juga mesin pompa dan selang minyak, ratusan jerigen, sekitar 160 liter bio solar, beberapa lembar barcode MyPertamina, uang tunai hasil penjualan.

Baca Juga: Pansus DPRD Riau Dalami Skema Penyertaan Modal BUMD 

Kasat Raja Kosmos mengatakan, kedua pelaku dijerat dengan pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja. "Penindakan ini adalah bentuk kehadiran negara dalam melindungi hak masyarakat," tegas Kasat Kosmos.

BBM subsidi diperuntukkan bagi mereka yang berhak, bukan untuk dipermainkan demi keuntungan pribadi. "Kami akan terus melakukan pemantauan dan penindakan tegas di seluruh wilayah Siak," ucap Kosmos. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Siak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Editor : Rinaldi
#Penyalahgunaan BBM #mobil pick up #polres siak