Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Paksa Rekanan Keluarkan 1 Persen dari Nilai Proyek, Kepala UKPBJ Siak 2025, 2 Pokja Ditahan 

Monang Lubis • Kamis, 25 Juni 2026 | 19:12 WIB
Tiga tersangka digiring dari ruang penyidikan Kejaksaan Negeri Siak, menuju mobil yang akan membawanya ke Lapas Sialang Bukuk Pekanbaru, dikawal dua personel Kodim 0322/Siak, Kamis (25/6/2026).(Istimewa)
Tiga tersangka digiring dari ruang penyidikan Kejaksaan Negeri Siak, menuju mobil yang akan membawanya ke Lapas Sialang Bukuk Pekanbaru, dikawal dua personel Kodim 0322/Siak, Kamis (25/6/2026).(Istimewa)

 

SIAK (RIAUPOS.CO) - Air mata iringi penahanan Jon Efendi (JE), Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Siak Tahun 2025.

Istri, anak dan kakaknya melepas dengan tangis. Bahkan sang kakak mengucapkan,' semangat ya dek, engkau tak bersalah, engkau orang hukum'.

JE memeluk sang kakak dengan air mata, sementara sang istri berurai air mata tanpa bisa berkata kata. Usai memeluk sang kakak, istri JE memeluknya.

Baca Juga: Pembebasan Lahan Pembangunan Duplikasi Jembatan Rantau Berangin Dibahas Warga Bersama Wabup Misharti

Putrinya memanggil sang ayah berulang ulang, yah, yah, saat ayahnya melihat putrinya berdiri di pintu depan mobil.

“Banyak banyak membaca Al-Qur’an ya yah,” ucapnya. Sebelum akhirnya pintu mobil ditutup dan berlalu menuju Lapas Sialang Bungkuk Pekanbaru.

“Bezuk baru bisa dilakukan dua pekan lagi ya ibu,” ucap salah seorang jaksa, sebelum keluarga JE pergi.

Baca Juga: Waspada Penipuan, Nomor WhatsApp Catut Nama Plt Kadisdikpora Kampar Helmi

JE ditahan tak sendiri, JE ditahan bersama Asrizal (As), selaku Tim Pokja pada UKPBJ Kabupaten Siak yang diduga turut berperan dalam pelaksanaan pemungutan fee kepada penyedia barang dan jasa.

Dan Sofyan (Sf), selaku Tim Pokja UKPBJ Kabupaten Siak yang diduga turut membantu dalam pelaksanaan pemungutan fee kepada penyedia barang dan jasa.

Demikian dijelaskan Kajari Siak Heri Yulianto SH MH, melalui Kasi Intel Frederick Simamora. Berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan, sebutnya, Tim Penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan Pasal 235 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga: Mahasiswa Prodi Humas UMRI Gali Wawasan Jurnalistik dan Media di Riau Pos

“Alat bukti tersebut mengungkap adanya dugaan praktik pemungutan fee terhadap para penyedia jasa yang memenangkan proyek atau tender di lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak pada Tahun Anggaran 2025,” ucapnya.

Dari hasil penyidikan diketahui bahwa Tersangka JE diduga memerintahkan As dan Sf untuk meminta serta memaksa para penyedia barang dan jasa yang memenangkan proyek atau tender di Kabupaten Siak pada Tahun 2025, agar menyerahkan sejumlah uang sebesar 1 persen, dari nilai proyek yang diperoleh serta menyimpan dan membagikan hasilnya kepada anggota pokja lainnya.

“Dalam pelaksanaannya, permintaan tersebut dilakukan dengan tekanan dan ancaman kepada penyedia jasa. Akibatnya, para pemenang proyek merasa tidak memiliki pilihan lain selain memenuhi permintaan tersebut,” ungkapnya.

Baca Juga: Wujudkan Kepedulian untuk Generasi Muslim yang Bersih dan Sehat, YBM PLN UP3 Rengat Gelar Kembali Gelar Khitan Massal

Ketiganya disangkakan melanggar ketentuan sebagai berikut, Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri; jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama atau turut serta melakukan tindak pidana.

Pasal 12 huruf g Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas meminta atau menerima pekerjaan atau penyerahan barang seolah-olah merupakan utang kepada dirinya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang; jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama atau turut serta melakukan tindak pidana.

Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan melalui saluran resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Dukung Pelestarian Kuliner Tradisional, Fox Hotel Pekanbaru Ambil Bagian dalam Festival Kue Talam Durian

"Kejaksaan Negeri Siak mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan, dan setiap orang yang disangka melakukan tindak pidana tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya.

Sementara sebelumnya Bupati Afni Z saat baru dilantik melakukan kunjungan ke UKPBJ, Bupati Afni menilai proses kerja di UKPBJ berjalan baik baik saja.

Hingga pada Selasa (3/3) pagi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak melakukan penggeledahan di Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP)/Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) yang berada di Kompleks Perkantoran Tanjung Agung, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak.

Baca Juga: Lebaran Yatim Muharram 1448 H, Kemenag dan Baznas Kampar Salurkan Bantuan untuk 883 Penerima Manfaat

Penggeledahan dilakukan terkait kasus pengaturan pemenang lelang proyek di Pemkab Siak, yang menyita perhatian masyarakat. Saat penggeledahan dihadirkan Sy dan Sf yang merupakan Pokja di ULP yang sedang menjalani penyidikan. Tak hanya kantor ULP, tapi kediaman JE, ikut digeledah.

Kabag UKPBJ Riko Rosandi yang baru dilantik ketika itu membenarkan penggeledahan dilakukan di kantornya, dan sejumlah ponsel Pokja ikut diamankan dalam penggeledahan itu. (mng)

Editor : M. Erizal
#kepala ukpbj siak #siak #penahanan