SIAK SRI INDRAPURA (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak melalui Dinas Pendidikan telah mengajukan usulan Pertimbangan Teknis (Pertek) pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Bupati Siak Nomor 800/DISDIK-SET/169 tanggal 2 Juli 2026. Pemkab berharap pertek dari BKN dapat diterbitkan sebelum dimulainya Tahun Ajaran 2026/2027, sehingga proses penataan kepala sekolah dapat segera ditetapkan.
Demikian dikatakan Sekda Siak Mahadar didampingi Kadisdik Romy Lesmana Dermawan dan Sekretaris Disdik Rizannaky Kadri yang akrab disapa Zaky, Selasa (7/7).
Disebutkan Sekda, pengajuan usulan tersebut merupakan tindak lanjut dari Berita Acara Tim Pertimbangan Pengangkatan dan Penempatan Kepala Sekolah Nomor 400.3/DISDIK-SET/292 tanggal 19 Juni 2026. Dalam berita acara tersebut, tim menyimpulkan bahwa berdasarkan hasil inventarisasi kebutuhan, pembahasan, seleksi administrasi, dan wawancara, terdapat kebutuhan penataan sebanyak 96 jabatan kepala sekolah pada jenjang TK, SD, dan SMP.
Baca Juga: KM Gading 2 Tenggelam, Tiga Tewas, dan Satu Masih Hilang
Sebanyak 58 saat ini dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah. Ada 31 jabatan kepala sekolah yang berakhir masa penugasannya (periodisasi), lima kepala sekolah mengundurkan diri, dan dua kepala sekolah memasuki batas usia pensiun terhitung mulai 1 Juli 2026.
”Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, tim merekomendasikan 157 usulan penataan kepala sekolah,” terangnya.
Rekomendasi itu terdiri atas, 79 usulan promosi jalur nonreguler, 15 usulan promosi jalur reguler, 25 usulan perpindahan, 31 usulan pemberhentian karena berakhir masa penugasan (periodisasi), 5 usulan pemberhentian karena mengundurkan diri, serta 2 usulan penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) kepala sekolah. ”Usulan tersebut meliputi, 8 jabatan TK, 112 jabatan SD, dan 37 jabatan SMP,” terangnya.
Ia katakan, pemkab berharap pertek dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dapat diterbitkan sebelum dimulainya Tahun Ajaran 2026/2027, sehingga proses penataan kepala sekolah dapat segera ditetapkan.
”Dengan demikian, kepala sekolah yang memperoleh penugasan baru dapat segera melaksanakan tugas dan fungsinya, serta mempersiapkan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan masing-masing secara optimal sejak awal tahun ajaran baru,” katanya.(mng)
Editor : Arif Oktafian