SIAK (RIAUPOS.CO) -- Polres Siak tetapkan Junaidi sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan dilaksanakan pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, di kediamannya, di Kelurahan Kampung Dalam, Siak Kota.
Dikatakan Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar melalui Kasat Reskrim Dr Raja Kosmos, saat ini penyidik sedang melakukan pengembangan terkait OTT yang dilakukan terhadap Kadishub. "Beri kami waktu melakukan pendalaman, dan segera kami rilis melalui konferensi pers," katanya.
Persoalan yang menjerat Junaidi ini, sebut Kasat Raja Kosmos, perihal kapal gratis Mengkapan-Teluk Lanus, Kecamatan Sungai Apit. "Kami menemukan barang bukti berupa uang tunai, jumlahnya nanti dalam ekspos kami ungkap," sebutnya.
Penyidik sedang bekerja melengkapi materi, mudah-mudahan dapat segera tuntas, sehingga dapat dilakukan rilis. Terkait hal ini, Bupati Siak Afni Z belum bisa memberikan komentar apa apa. Dikatakan Bupati Afni, biarkan lah Polres nanti yang berstatemen.
"Saya sebagai kepala daerah, sejauh ini menjalin kerja sama dan hubungan kami dengan Polres, baik baik saja. Bahkan sejumlah kegiatan kami lakukan secara bersama-sama," ucap Bupati Afni.
Bupati Afni menjelaskan, sewa kapal Rp623 juta, dan ini sudah murah. Sebab semestinya dimulai Februari, tapi karena fiskal yang sempit, baru dimulai Juni 2026 ini. "Uang muka kami bayarkan 30 persen, atau Rp187,99 juta," terang Bupati Afni.
Baca Juga: Fokus Cicil Utang Tunda Bayar, Pemkab Kuansing Kaji Penundaan Belanja Modal
Meski pembayarannya menyicil, dipaksakan wajib tetap terlaksana, karena kasihan warga yang berada di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3 T). Kasihan mereka sudah menunggu sejak awal tahun. Kalau tak ada angkutan gratis ini, bidan dan guru dari luar Teluk Lanus tidak sanggup datang karena mahal transportasinya.
Sementara dikonfirmasi kepada pihak keluarga Junaidi, enggan berkomentar atas apa yang terjadi. Hanya saja, istri Junaidi berinisial SA mengatakan dia sudah menandatangani surat penetapan suaminya sebagai tersangka.
"Kami sedang membuat surat permohonan penangguhan penahanan, mohon doanya agar dikabulkan," katanya.
Editor : Rinaldi