SIAK (RIAUPOS.CO) - Aktivitas pelayanan kapal gratis tetap berjalan seperti biasa, karena proyek kapal gratis itu dilelang dan dimenangkan oleh CV Shift of Marine.
Demikian dikatakan Bupati Siak Afni Z. Aktivitas pelayanan tidak terganggu, dan tidak ada kaitannya dengan proses hukum terhadap Kadishub.
Bupati Afni menjelaskan, sewa kapal Rp623 juta, dan ini sudah murah. Sebab semestinya dimulai Februari, tapi karena fiskal yang sempit, baru dimulai Juni 2026 ini.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum Riau Ikuti Pelatihan Teknis Pelayanan Publik
“Uang muka kami bayarkan 30 persen, atau Rp187,99 juta,” terang Bupati Afni, Senin (13/7/2026) siang.
Meski pembayarannya menyicil, dipaksakan wajib tetap terlaksana, karena kasihan warga yang berada di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).
Kasihan mereka sudah menunggu sejak awal tahun. Kalau tak ada angkutan gratis ini, bidan dan guru dari luar Teluk Lanus tidak sanggup datang karena mahal transportasinya.
Baca Juga: Pansel Kembali Perpanjang Pendaftaran Calon Komisaris dan Direksi BRK Syariah
Bupati Afni juga menunjuk Plt Kadishub I Wayan W Wiratama SSos, sebelumnya Sekretaris Dishub.
“Saya juga turun ke Kantor Dishub untuk memberikan penguatan dan memastikan aktivitas tetap berjalan dengan baik,” kata Bupati Afni.
Ditambahkan Sekda Mahadar, Bupati Afni bersama Wabup Syamsurizal, yang berulang kali menyampaikan dalam setiap pertemuan, ASN diminta mendukung penuh terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan benar-benar bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Baca Juga: Layanan Perekaman KTP Gedung PTSP Kuansing Ramai, Sehari Bisa Capai 100 Lebih
"Kejadian ini tentu sangat disayangkan dan menjadi keprihatinan kita bersama,” katanya
Proses hukum tentu harus dihormati. Sejak awal Bupati Afni dan Wabup Syamsurizal berpesan dan mengingatkan jajaran untuk bekerja dengan baik, jaga amanah, dan tidak melakukan hal-hal melanggar hukum.
“Ini sudah berulang-ulang disampaikan baik dalam forum formal maupun informal," kata Mahadar.
Baca Juga: Dua Bandar Narkoba Kampung Dalam dan Pangeran Hidayat Dibekuk, Polisi Sita Ekstasi hingga Sabu
Terkait proses hukum dari Polres Siak yang menetapkan Kadishub menjadi tersangka, pemerintah daerah menyatakan sangat menghormati penegakan hukum yang sedang berjalan. Semua pihak diimbau untuk menghargai proses penyidikan yang dilaksanakan oleh Polres Siak, dengan tetap bersandar pada asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan dari pengadilan yang telah inkrah nantinya.
Diharapkan dari kejadian ini menjadi pengingat sekaligus pelajaran berharga bagi seluruh perangkat daerah. Sejak awal, segala bentuk pungutan liar ataupun tindakan pemerasan, termasuk pelanggaran berat yang tidak boleh dilakukan ASN.
Sementara Kasat Reskrim Kosmos mengaku terharus atas tingginya atensi dan dukungan terhadapnya, terkait OTT.
Baca Juga: Kepala Kanwil Kemenkum Riau Tegaskan Persiapan WBBM
Papan bunga ucapan selamat dan dukungan tak henti hentinya mengalir dan terpajang di halaman Mapolres dan tepi jalan lintas Dayun-Pelabuhan Tanjung Buton.
“Kami hanya bekerja dan mendedikasikan semuanya untuk negara dan masyarakat,” kata.
Kasat Kosmos mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan.(mng)
Editor : M. Erizal