Bupati Siak Afni: PAUD Diliburkan, Pegawai Hamil dan Sakit WFH

Monang Lubis • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 12:00 WIB
Bupati Siak Afni Z memimpin apel di halaman Masjid Agung Sultan Syarif Hasyim Islamic Center, Siak, Rabu (26/8/2026). (Istimewa)
Bupati Siak Afni Z memimpin apel di halaman Masjid Agung Sultan Syarif Hasyim Islamic Center, Siak, Rabu (26/8/2026). (Istimewa)

 

SIAK (RIAUPOS.CO) - Kelompok belajar dan PAUD di seluruh kecamatan diliburkan dulu. Sementara untuk jenjang SD dan SMP sederajat, kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) tidak diberlakukan serentak di seluruh wilayah.

Demikian dikatakan Bupati Siak Afni dalam amanat yang disampaikan saat apel, Rabu (26/8/2026) di halaman Masjid Agung Sultan Syarif Hasyim Islamic Center, Siak.

Bupati Afni meminta, sekolah tidak diliburkan, melainkan menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) berdasarkan kondisi kualitas udara di masing-masing kecamatan.

 Baca Juga: Kagama Riau Keluarkan Seruan dan Rekomendasi

“Kami mengambil sejumlah langkah perlindungan terhadap masyarakat, terutama kelompok rentan anak-anak, ibu hamil, dan lansia,” kata Bupati Afni.

Menyusul menurunnya kualitas udara akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kebijakan ini merupakan tindaklanjut Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2026, terkait upaya strategis perlindungan masyarakat dari dampak bencana karhutla.

Selanjutnya surat edaran Bupati Siak Nomor 400.3/DISDIK/-SET/26 tahun 2026 yang diterbitkan Selasa (25/8/2026) malam, pengaturan kegiatan pendidikan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di masing-masing kecamatan.

Selanjutnya, Afni minta, sekolah tidak diliburkan melainkan menerapkan PJJ berdasarkan kondisi kualitas udara di masing-masing kecamatan.

 Baca Juga: Dua Daerah Lagi Terapkan PJJ di TK, SD, dan SMP

Wilayah dengan status ISPU tidak sehat hingga berbahaya, sambung Afni, menjadi prioritas untuk dilakukan penghentian sementara kegiatan belajar tatap muka.

Penyesuaian tersebut bersifat situasional dan dapat diperpanjang, dihentikan, maupun disesuaikan berdasarkan perkembangan kualitas udara serta informasi resmi BMKG dan instansi terkait.

“Kami melihat kondisi kualitas udara di kecamatan tersebut dan mempublikasikannya setiap pukul 16.00 WIB, untuk pengambilan kebijakan,” terangnya.

Kepala Dinas Pendidikan diberikan kewenangan untuk mengeluarkan surat keputusan secara berkala, setiap dua hari, mengenai kecamatan yang sekolahnya perlu diliburkan atau menerapkan PJJ.

Kebijakan berbeda antar-wilayah ini diambil karena kondisi pencemaran udara sangat dipengaruhi arah angin dan pergerakan asap. Meski titik api di Siak relatif terkendali, asap dari wilayah lain dapat terbawa angin dan membuat kualitas udara di sejumlah kecamatan memburuk.

“Api itu tidak banyak, bahkan tidak ada. Hari ini memang sempat muncul fire spot dari lahan kering yang terbakar, tetapi sudah berhasil dipadamkan,” terang Afni.

 Baca Juga: Kapten Manchester United Bruno Fernandes Dinobatkan sebagai Pemain Terbaik Pria PFA

Saat ini, Kecamatan Kerinci Kanan, Tualang dan Minas menjadi wilayah yang mendapat perhatian khusus karena berbatasan dengan wilayah Pekanbaru dan Pelalawan.

“Kualitas udara di wilayah tersebut dilaporkan telah masuk kategori tidak sehat dan cenderung berbahaya,” ungkap Afni.

Selain sektor pendidikan, Pemkab Siak juga menyiapkan kebijakan perlindungan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang masuk kelompok rentan. ASN perempuan yang sedang hamil diberikan kesempatan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) tanpa terkecuali.

Kebijakan WFH juga dapat diberikan kepada ASN yang memiliki penyakit bawaan seperti asma akut atau gangguan terkait infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), dengan terlebih dahulu mendapatkan izin atau rekomendasi dari Dinas Kesehatan.

"Kebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah pencegahan agar kelompok rentan tidak terpapar udara buruk di luar ruangan," ujar Afni.(mng)

Editor : Edwar Yaman
bupati siak paud kabut Asap AFNI wfh