Dilaporkan Cabuli Santriwati, Tim Satreskrim Polres Siak Bekuk Pengasuh Pondok Pesantren

Monang Lubis • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 13:00 WIB
ilustrasi asusila/Jawa Pos Radar Kediri
ilustrasi asusila/Jawa Pos Radar Kediri

 

SIAK (RIAUPOS.CO) - Pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten berinisial RS alias KR, dibekuk pada Rabu (9/9/2026) malam. Kasat Reskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos mengatakan RS alias KR dibekuk, karena sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat ini, tersangka menjalani penyidikan di Mapolres Siak, dan kami koordinasi dengan pimpinan dulu, untuk kami lakukan ekspose,” kata Kasat Raja Kosmos, Kamis (10/9/2026) pagi.

Lebih jauh disebutkan Kasat Kosmos, kasus ini limpahan dari Polda Riau, dan telah masuk dalam proses penyidikan.

 Baca Juga: Penghargaan dari Desa Dorong Keberlanjutan Kolaborasi Cegah Karhutla di Riau

Terkait proses penyidikan ini, sudah ada enam saksi dimintai keterangan atau menjalani pemeriksaan. Selain enam saksi itu, ada juga dua ahli.

“Kami juga sudah menyita sejumlah barang bukti dari tempat kejadian perkara,” terang Kasat Raja Kosmos.

Disebutkan Kasat Raja Kosmos, pihaknya melaksanakan proses lidik dan sidik sesuai ketentuan berdasarkan KUHAP dengan mengedepankan prinsip praduga tidak bersalah.

“Masyarakat sekarang sudah faham dan kami dalami penyelidikan menjadi penyidikan selalu transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” terang Kasat Kosmos.

 Baca Juga: Datangi Kejari, Komjak RI Cek Tindak Lanjut Aduan Masyarakat

Terkait hal ini, sebut Kasat Kosmos, beri waktu untuk mengungkap apakah korban hanya satu, atau lebih dari satu.

Terduga RS dilaporkan ke Polda Riau atas dugaan pencabulan terhadap santriwati. Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/437/VII/2026/SPKT/POLDA RIAU tertanggal 27 Juli 2026.

Dalam laporan itu, dugaan pencabulan itu dilakukan pada 3 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, di aula majelis tempat RS saat itu menjadi pengasuh.

Awalnya korban diminta datang oleh terlapor melalui pesan WA. Korban diminta  membantu membersihkan aula majelis. Korban datang bersama seorang temannya.

Saat korban sedang menyapu aula, terlapor meminta teman korban membeli sabun ke minimarket. Setelah temannya pergi, korban kemudian diminta membersihkan kamar yang berada di area aula. Saat itulah terlapor diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban.

 Baca Juga: Kualitas Udara Kuansing Tetap Berada di Level Tidak Sehat

Terlapor juga disebut membawa korban ke kamar mandi dan diduga mencium korban. Peristiwa tersebut baru diceritakan korban kepada orang tuanya setelah menyelesaikan pendidikan di pondok pesantren.

Orang tua korban kemudian mendatangi SPKT Polda Riau untuk membuat laporan dan meminta kasus tersebut diproses secara hukum.

“Kami menerima limpahan perkara dari Polda Riau,” terang Kasat Kosmos.

Tim sedang bekerja, mudah mudahan dalam penyidikan ini, dapat segera menetapkan terlapor menjadi tersangka.(mng)

Editor : Edwar Yaman
Satreskrim Polres Siak pencabulan santriwati